Mitrariau.com, Sawahlunto, Sumatra Barat Pada Rabu dini hari, 11 Maret 2026, suasana hening dan sunyi di tepi Sungai Ombilin pecah oleh deru langkah mesin dan ketukan kaki 128 personel gabungan dari Polres Sawahlunto, Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumbar, serta Tim Identifikasi dan Penindakan (Tipidter).
Mereka melaksanakan operasi besar dan terencana dalam rangka memberantas praktik tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masa depan.
Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, memimpin langsung aksi ini di medan yang penuh tantangan. Ini bukan sekadar operasi rutin, melainkan momentum nyata keberadaan polisi yang selalu hadir dan siap membela masyarakat dari bahaya kerusakan lingkungan.
Mereka melakukan observasi mendalam di lokasi-lokasi yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas tambang ilegal, sebelum akhirnya menyusun langkah tegas pengepungan.
Meskipun saat pelaksanaan, pelaku tak langsung tertangkap, jejak-jejak aktivitas mereka tetap tersisa. Beberapa peralatan penambangan berupa box penyaring emas dan pondok-pondok semi permanen masih ditemukan di bantaran Sungai Ombilin.

Ini menunjukkan bahwa praktik merusak lingkungan tetap berlangsung, menimbulkan ancaman bagi ekosistem dan warga sekitarnya.
Sebagai bentuk pemberantasan sekaligus memberikan efek jerah, AKBP Simon Yana Putra memerintahkan pemusnahan seluruh peralatan ilegal yang ditemukan. Api besar dilibatkan, membakar seluruh box penyaring dan pondok-pondok yang menjadi pusat kegiatan ilegal tersebut, sebagai simbol pembersihan wilayah dari praktik merusak yang semakin merugikan.
“Untuk box penyaring emas dan pondok-pondoknya, kami musnahkan dengan cara dibakar sebagai efek jera, dan ini kami lakukan di tiga lokasi berbeda,” tegas Simon dengan nada tegas saat dihadapan wartawan di tengah lokasi operasi.
Area tersebut kini telah disterilkan sepenuhnya dengan pemasangan garis polisi (police line) dan spanduk peringatan keras bertuliskan “STOP ILEGAL MINING”.

Di bagian spanduk, tertulis pula ancaman hukum sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyatakan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan dikenai denda hingga 100 miliar rupiah.
Kehadiran Direktorat Krimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan bersama pihak pemerintah kota dan DPRD Sawahlunto turut menegaskan bahwa langkah tegas ini tidak main-main.
Mereka bertekad melindungi ekosistem dan keindahan alam kota dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan praktik ilegal tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa setiap jengkal tanah, sungai, dan udara di wilayahnya harus dilindungi dari eksploitasi tanpa izin yang merusak.
“Ini adalah bukti nyata komitmen Polres Sawahlunto dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum secara tegas demi keberlanjutan masa depan kota ini,” ujarnya penuh semangat.

AKBP Simon menambahkan, pengawasan akan terus diperketat dan tidak akan menunggu lama lagi untuk menindak tegas setiap pelaku ilegal yang merusak alam.
“Tidak ada yang kebal hukum. Semua yang melanggar aturan akan kita tindak tegas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar berhenti melakukan penambangan ilegal dan jaga lingkungan kita dari bahaya besar,” tutupnya.
Langkah tegas ini adalah wujud nyata bahwa Polri, bersama masyarakat, benar-benar berkomitmen melindungi bumi dari praktik merusak kekayaan alam yang berlebihan, merusak ekosistem dan membahayakan diri sendiri. Mari kita jaga alam, jauhi marah dan bahaya, demi Indonesia yang kembali hijau dan sejahtera.
Editor: Joni.H.Tanjung
















