Pengumuman Rekayasa Lalu Lintas One Way di Jalur Padang-Padang Panjang Jelang dan Pasca Lebaran 2026

Hukrim878 Dilihat

Padang panjang – Polres Padang Panjang mengumumkan penerapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) di jalur Padang-Padang Panjang, yang akan berlaku sebelum dan setelah perayaan Lebaran tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurai kemacetan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan balik mudik.

Rekayasa lalu lintas ini akan dilaksanakan dalam dua tahap waktu. Tahap pertama berlangsung pada H-2 hingga H-1 Lebaran, yaitu tanggal 19 Maret 2026 sampai 20 Maret 2026. Sedangkan tahap kedua akan diterapkan pada H+1 hingga H+3 Lebaran, yakni tanggal 22 Maret 2026 sampai 24 Maret 2026.

Dalam pelaksanaannya, pembagian waktu perjalanan juga telah ditetapkan. Setiap hari selama periode tersebut, arus lalu lintas dari arah Padang menuju Padang Panjang akan diberlakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sebaliknya, arus dari arah Padang Panjang menuju Padang akan beroperasi mulai pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap aturan ini, telah ditetapkan titik penyekatan. Bagi kendaraan yang berangkat dari Padang, titik penyekatan berada di Simpang Pintu Tol Kayu Tanam. Sementara itu, bagi kendaraan yang berangkat dari Padang Panjang, titik penyekatan terletak di Simpang Padang.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, S.H., M.H., mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama periode tersebut untuk mematuhi aturan rekayasa lalu lintas yang telah ditetapkan. “Kami memohon kerjasama dari seluruh pengguna jalan untuk mengikuti arahan petugas dan mematuhi jadwal perjalanan yang telah ditentukan, demi keselamatan dan kelancaran bersama,” ujarnya.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, perjalanan masyarakat selama musim Lebaran dapat berjalan lebih lancar dan aman, serta mengurangi risiko kemacetan yang sering terjadi di jalur Padang-Padang Panjang pada periode mudik.

(Aidil)