Personil Polsek Payung Sekaki Tindak Tegas Pelaku Pencurian, AKP Rafidin L. Gaol: “Kami Tidak Akan Beri Ruang Bagi Kejahatan!”

Mitrariau com,Pekanbaru – Keberhasilan jajaran Polsek Payung Sekaki membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kota Pekanbaru membuktikan dedikasi dan profesionalisme aparat dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.

Seorang pria pengangguran berinisial MI alias Ilham (26) harus berurusan dengan kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kontrakan.

“Pelaku kami tangkap pada Senin (2/3/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Harapan Raya,” ungkap Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol, saat menggelar konferensi pers di kantor, Selasa (3/3/2026).

Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Silvia Asih Wulandari (20), seorang pelajar, yang mengalami kerugian besar akibat kehilangan sepeda motor dan tas.

Kejadian pencurian ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sempurna, Gang Bakti, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pada hari itu, korban datang ke kontrakan temannya, Intan, dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi BA 3473 TAA di dalam rumah. Saat itu, kunci kontak masih tergantung di stang motor,” beber AKP Rafidin.

Kejadian bermula saat korban meninggalkan rumah sekitar pukul 21.00 WIB. Bahkan, saat pelaku masuk, kondisi rumah tampak tidak ada yang mencurigakan. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 04.50 WIB, tetangga membangunkan warga karena pintu kontrakan dalam keadaan terbuka. Saat dicek, sepeda motor dan tas milik korban sudah hilang.

“Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 27,5 juta. Segera setelah itu, korban melapor ke Polsek Payung Sekaki,” jelas Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Irfan Siswanto melakukan penyelidikan terukur dan menyeluruh. Setelah melakukan serangkaian pengumpulan keterangan saksi dan analisis di lapangan, tim akhirnya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah Harapan Raya.

“Dengan kerja keras dan ketelitian, pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya,” kata AKP Rafidin.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku adalah sebuah BPKB sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban, yang menjadi alat penting dalam proses penyidikan selanjutnya.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu kenyamanan warga,” tegas Kapolsek penuh semangat.

Kapolsek menambahkan, keberhasilan ini membuktikan bahwa jajaran Polsek Payung Sekaki senantiasa bekerja cepat, tepat, dan profesional dalam menjaga keamanan wilayah. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan warga merasa aman,” tutup AKP Rafidin.

Dengan kerja keras dan koordinasi solid antar tim, jajaran Polsek Payung Sekaki kembali menunjukkan bahwa hukum akan ditegakkan dan kriminalitas harus diberantas tuntas demi keadilan dan ketertiban masyarakat Pekanbaru.

 

EDITOR:JONI H.TANJUNG