Muhammad Ridho Fikri Resmi Ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum HPMR Pekanbaru

Hukrim462 Dilihat

Pekanbaru – Kepengurusan HPMR Pekanbaru resmi menetapkan Muhammad Ridho Fikri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum, menggantikan Muhammad Rehan yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum organisasi tersebut.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat internal pengurus yang berlangsung secara musyawarah dan kesepakatan bersama, sebagai upaya menjaga kesinambungan kepemimpinan serta memastikan roda organisasi tetap berjalan secara efektif dan terarah.

Sebelumnya, Muhammad Ridho Fikri menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dalam struktur kepengurusan HPMR Pekanbaru. Dalam perannya sebagai Sekretaris Jenderal, ia dikenal aktif dalam mengoordinasikan administrasi organisasi, mendukung pelaksanaan program kerja, serta menjaga komunikasi antar pengurus dan anggota. Berbekal pengalaman tersebut, ia dinilai memiliki kapasitas, integritas, dan pemahaman yang kuat terhadap dinamika serta kebutuhan organisasi.

Dalam keterangannya, Muhammad Ridho Fikri menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mengemban amanah sebagai Plt Ketua Umum. Ia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program-program organisasi serta memperkuat sinergi antar pengurus dan anggota.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan ini. Amanah ini akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab, serta mengajak seluruh pengurus dan anggota untuk terus menjaga kekompakan dan bersama-sama memajukan organisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Rehan menyampaikan harapannya agar kepemimpinan yang baru dapat membawa organisasi semakin solid, aktif, dan progresif dalam menjalankan perannya sebagai wadah pelajar dan mahasiswa asal Pulau Rupat di Pekanbaru.

Dengan ditunjuknya Plt Ketua Umum yang baru, HPMR Pekanbaru diharapkan tetap konsisten menjalankan agenda organisasi, mempererat hubungan kekeluargaan antar anggota, serta terus memberikan kontribusi positif bagi pengembangan sumber daya pelajar dan mahasiswa di perantauan.

( cikaba)