Gerak Cepat! Satreskrim Polresta Padang Ringkus Pelaku Penipuan Ratusan Juta Lewat Media Sosial setelah 2,5 Tahun Buron!!

Mitrariau.com,Padang, Sumatera Barat – Dalam upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memerangi tindak kriminal, Satreskrim Polresta Padang menunjukkan aksi yang luar biasa. Melalui langkah cepat dan terstruktur, tim khusus berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan bernama AS (28) yang selama 2,5 tahun melarikan diri dari kejaran aparat.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, S.I.K., M.A.P., M.T., M.Sc., bahwa pelaku berhasil ditangkap di Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kamis (26/2/2026).

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan keadilan di tengah maraknya aksi penipuan melalui media sosial.

Pelaku AS diketahui melakukan modus penipuan dengan mengaku sebagai pembeli paket alat cukur rambut atau Barbershop yang diiklankan korban melalui media sosial.

Setelah terjadi kesepakatan transaksi, pelaku mengirimkan uang sebesar Rp30 juta dan menerima produk, namun tanpa sepengetahuan korban, barang tersebut langsung dijual kembali kepada orang lain, sementara uang hasil penjualan tidak pernah dikembalikan.

Kepada polisi, korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi dengan laporan LP/B/171/VII/2023/SPKT/Polda Sumbar tertanggal 17 Agustus 2023.

Tanpa menunggu waktu lama, petugas mengendus keberadaan pelaku saat pulang ke Padang dan langsung melakukan penangkapan.

Kasat Reskrim mengungkapkan, pelaku yang selama ini menjadi buronan akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. “Pelaku terancam dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP dan Pasal 492 Jo 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, karena perbuatannya merugikan banyak pihak dan termasuk tindak kejahatan berat,” tegasnya.

Gerak cepat pihak berwajib ini menegaskan bahwa polisi tidak akan tinggal diam menghadapi pelaku penipuan dan penggelapan yang merusak kepercayaan masyarakat.

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bahwa aparat penegak hukum akan terus serius memberantas kejahatan digital dan menjaga keadilan di tengah masyarakat.

Editor : Joni H.Tanjung

Berita Lainnya