Mitrariau.com, Pekanbaru ,Riau – Polda Riau menggelar konferensi pers yang memecahkan kabut kebingungan seputar tuduhan layanan Call Center 110 tidak merespons laporan kecelakaan lalu lintas. Klarifikasi yang penuh bobot ini disampaikan Selasa (24/2/2026) siang oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra, bersama Kabid Propam Kombes Pol Hari Sandi Azika beserta jajaran.
Kombes Pandra menegaskan bahwa acara ini adalah bukti nyata transparansi dan komitmen Polri dalam menjaga akuntabilitas layanan pengaduan masyarakat. “Kami sengaja ajak rekan-rekan media untuk membongkar secara terbuka bagaimana layanan 110 beroperasi siaga 1×24 jam tanpa jeda, sekaligus memberikan hak jawab yang jelas atas pemberitaan yang tengah ramai diperbincangkan di masyarakat,” ujarnya dengan nada tegas namun terbuka.
Pada kesempatan tersebut, Polda Riau menghadirkan langsung tim operator Call Center 110 untuk menjelaskan standar operasional prosedur yang diterapkan dengan ketat. Menurut operator, setiap panggilan masuk akan otomatis tercatat dalam sistem log call, melalui tahap verifikasi data dan lokasi yang cermat, kemudian segera diteruskan ke satuan kepolisian wilayah terdekat ,mulai dari Polsek hingga Polres , untuk mendapatkan tanggapan yang cepat dan tepat.
“Layanan 110 adalah saluran resmi bantuan kepolisian yang aktif 1×24 jam nonstop. Kami terintegrasi dengan seluruh jajaran Polri di daerah agar setiap panggilan masyarakat bisa ditangani dengan maksimal,” jelas salah satu operator yang hadir langsung.
Pihak kepolisian mengurai tuntas kronologi kecelakaan yang dialami warga bernama Ernawati pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Bidang Propam, laporan pertama kali disampaikan secara langsung ke Unit Laka Lantas Polresta Pekanbaru pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 00.00 WIB oleh keluarga korban.
“Petugas telah menyambut kedatangan keluarga dengan hangat dan menjelaskan setiap tahapan pembuatan laporan polisi. Namun pada saat itu, beberapa persyaratan administrasi masih belum lengkap, salah satunya surat keterangan dari rumah sakit yang menjadi syarat wajib dalam pembuatan laporan kecelakaan. Penjelasan ini rupanya salah dimaknai sebagai penolakan oleh pihak pelapor,” jelas Kombes Pandra.
Setelah seluruh dokumen diperbaiki dan dilengkapi sesuai ketentuan, laporan polisi resmi dibuat pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB. Korban juga segera mendapatkan tindak lanjut administrasi untuk mendukung proses penanganan medis dan penyelesaian kasusnya dengan benar.
Untuk membantah tudingan bahwa 110 tidak merespons, Bidang Propam melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data log panggilan pada rentang waktu yang disebutkan dalam pemberitaan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan dengan sangat jelas – tidak ada satupun panggilan dari nomor yang terkait dengan keluarga korban maupun dari lokasi sekitar rumah sakit pada saat kejadian dan waktu yang disebutkan,” tegas Kabid Humas dengan tegas.
Bahkan berdasarkan klarifikasi internal dengan beberapa anggota keluarga Ernawati, mereka menyatakan secara terbuka tidak pernah melakukan panggilan ke layanan 110. Sehingga klaim bahwa layanan tidak merespons hingga saat ini tidak memiliki dasar faktual yang dapat dibuktikan melalui data sistem resmi kepolisian.
Polda Riau menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang di ruang publik selalu menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal yang terstruktur dengan baik.
“Klarifikasi ini bukan berarti kami ingin menutup ruang kritik dari masyarakat. Sebaliknya, kami ingin memastikan bahwa setiap penilaian publik dibangun atas dasar fakta yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkapnya.
Instansi ini juga menekankan komitmennya untuk menghormati kebebasan pers sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk memberikan kesempatan penuh untuk hak jawab dan hak koreksi bagi setiap media massa yang meliput peristiwa ini.
Di akhir konferensi pers, jajaran Polda Riau menampilkan dokumentasi klarifikasi langsung dengan korban Ernawati dan tim operator layanan 110 sebagai bentuk bukti nyata keterbukaan informasi.
Pihaknya berharap masyarakat dapat memahami dengan baik bagaimana layanan 110 bekerja siaga 1×24 jam dan tidak ragu untuk memanfaatkan saluran resmi ini setiap kali membutuhkan bantuan kepolisian dengan tanggapan cepat, tepat, dan terintegrasi.
Editor : Joni.H.Tanjung









