Gerak Cepat!!Tim Polsek Sungai Sembilan Berhasil Ungkap Dua Kasus Curanmor,Satu Residivis di Tangkap,Satu Rekannya Melarikan diri.!!!

Mitrariau.com,Dumai,Riau – Gerakan cepat dan kerja sama erat antara personel Polsek Sungai Sembilan berhasil membongkar dua kasus pencurian sepeda motor yang menggangu ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Hasilnya, satu tersangka yang sama terjaring dan mengaku terlibat dalam kedua perkara, sementara rekannya masih dalam pelacakan.19 Februari 2026

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi menjelaskan, tersangka berinisial MF alias Poli berhasil diamankan oleh Tim Operasional Khusus (Opsnal) yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ahmad Harapan Tambak, S.H., pada hari Rabu (18/2) sekitar pukul 23.00 WIB tepat di kediamannya. Penangkapan dilakukan hanya dalam waktu 8 hari setelah kasus terakhir terjadi, sebagai bukti kecepatan dan ketelitian tim penyidik.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/4/II/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan yang diterima pada tanggal 8 Februari 2026, korban Batu Syahputra (26 tahun) melaporkan hilangnya sepeda motor Honda Beat dengan plat BM 4645 HH. Kendaraan tersebut terparkir di depan kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Pringgan, Kelurahan Lubuk Gaung.

“Kejadian terjadi pada Minggu (8/2) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat korban akan melakukan aktivitas pagi, dia terkejut menemukan pintu kamarnya terkunci dari luar. Setelah mendapatkan bantuan tetangga untuk membuka pintu dan keluar, motor yang sudah terparkir sejak malam sebelumnya tak lagi ada di tempatnya. Kerugian yang harus ditanggung korban mencapai Rp 9 juta,” jelas IPTU Apriadi.

Tak berselang lama, pelaku kembali melakukan aksi kejahatan pada Selasa (10/2) sekitar pukul 05.00 WIB. Melalui LP nomor LP/B/5/II/Res 1.8/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan tanggal 10 Februari 2026, korban Moh Ngisa (25 tahun) melaporkan hilangnya sepeda motor Yamaha All New Nmax dengan plat BM 5130 HAA.

“Selain motor, pelaku juga mengambil dompet berisi uang tunai dan beragam dokumen penting yang ditinggalkan di rumah korban di Jalan SD Binsus, RT 022 Kelurahan Lubuk Gaung. Dari hasil pemeriksaan awal di Tujuan Kejadian Pidana (TKP), tim penyidik menemukan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yang dicongkel. Kerugian yang diperkirakan korban mencapai Rp 21 juta,” ungkap Kapolsek.

Dalam pemeriksaan mendalam yang dilakukan tim penyidik, Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan bahwa tersangka MF mengaku melakukan kedua tindakan pencurian bersama rekannya yang berinisial Sa. Keduanya terbukti merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman karena kasus pencurian motor serupa di Lapas Dumai.

“Satu berperan sebagai orang yang membawa kabur motor hasil curian dan menjualnya ke daerah Bagan Besar. Tim telah melakukan upaya penangkapan terhadap Sa, namun saat itu dia berhasil melarikan diri. Kami telah menyiapkan langkah-langkah pelacakan untuk menangkapnya,” ujarnya.

Sampai saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Honda Beat, kunci kontak motor tersebut, surat keterangan kredit Yamaha Nmax, serta dompet milik istri korban kedua. Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan menyeluruh di kedua TKP dan melakukan wawancara dengan beberapa saksi yang memberikan informasi penting terkait kasus.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya penuntasan hingga pelaku kedua yaitu Sa dapat ditangkap. Proses hukum akan kami jalankan dengan sepenuh hati agar berjalan adil dan memberikan rasa keadilan bagi para korban,” pungkas Kapolres Dumai.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

Sumber: Kasi Humas Polres Dumai
Editor: Joni.H.Tanjung