Tertib Lalu Lintas, Knalpot Brong Dibinasakan! Polres Aceh Tengah Musnahkan 17 Knalpot Bising, Bukti Keseriusan Jaga Kenyamanan Masyarakat!

Hukrim1191 Dilihat

Aceh Tengah – Polres Aceh Tengah menggelar press release terkait hasil Operasi Keselamatan Seulawah 2026, yang salah satunya menyoroti penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.

Kegiatan press release ditutup dengan pemusnahan 17 knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong) hasil penindakan selama Operasi Keselamatan Seulawah 2026. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan komitmen Polres Aceh Tengah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum dan melanggar undang-undang lalu lintas. “Kami akan terus menindak tegas para pengguna knalpot brong demi menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya penindakan dan pemusnahan knalpot brong ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Editor: Yheni