Mitrariau.com Siak, Riau -,Perawang,Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tualang, Polres Siak, kembali menunjukkan performa prima dengan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menggemparkan kawasan Kampung Perawang Barat. 8 Februari 2026
Kejadian tersebut terjadi di halaman Masjid Nurul Hidayah, Jalan Raya Perawang Km 7, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, dengan dua orang terduga pelaku telah diamankan – salah satunya masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., secara resmi membenarkan pengamanan kedua pelaku yang kini berada di bawah pengawasan ketat di Mapolsek Tualang. Terdapat kesalahan penulisan pada nama gelar Kapolsek dan kesalahan ejaan “yng” yang telah diperbaiki.
Peristiwa pencurian berlangsung pada hari Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 05.16 WIB, ketika korban bernama Oloan Sitorus tengah khusyuk melaksanakan ibadah salat Subuh. Sepeda motor Honda Beat miliknya yang berwarna magenta hitam dengan nomor polisi BM 5951 VY diparkir dengan aman dan terkunci di depan area masjid, namun tetap menjadi incaran pelaku.
“Setelah menyelesaikan ibadah, korban segera menyadari bahwa kendaraannya tidak ada di tempat parkir dan langsung melapor ke Polsek Tualang agar tindakan cepat dapat dilakukan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Tualang IPTU Alan Arief A.R., S.Kom, dalam keterangannya pada hari Sabtu (7/2/2026).
Menanggapi laporan tersebut, tim operasional (disebut “opsnal” pada naskah awal, telah diperbaiki menjadi “operasional”) Polsek Tualang segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Hasilnya, pada sekitar pukul 10.00 WIB hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial FPT (19 tahun) di kediamannya di kawasan Jalan Pipa Caltex Km 7, Kampung Perawang Barat.
Melalui proses interogasi yang sesuai dengan aturan hukum, pelaku FPT mengaku sepenuhnya melakukan tindakan pencurian bersama dua rekannya. Berdasarkan keterangannya yang akurat, polisi kemudian mengamankan pelaku kedua berinisial SR (16 tahun) yang masih berstatus anak, dengan proses hukum yang akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang mendukung kasus, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang berhasil ditemukan utuh, satu buah obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta satu unit sepeda motor lainnya yang menjadi bukti tambahan dalam pelacakan jalur peredaran barang curian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar sekitar Rp11,5 juta. Bagi pelaku dewasa FPT, pihak kepolisian akan menerapkan pasal pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g. Sementara itu, terhadap pelaku anak SR akan diterapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan memperhatikan aspek pemulihan dan pembinaan.
“Kasus ini masih kami kembangkan secara menyeluruh. Satu pelaku lainnya yang masih belum teramankan sedang dalam proses pencarian dan kami telah resmi menerbitkan Surat Pencarian Orang (DPO) untuk memastikan pelaku tersebut segera dapat diadili sesuai hukum,” tegas IPTU Alan Arief dengan tegas.
Sebagai upaya pencegahan, polisi mengimbau seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, terutama di area tempat umum dan rumah ibadah yang kerap menjadi target pelaku kejahatan. Selain itu, disarankan untuk menggunakan kunci pengaman tambahan dan selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik sebelum meninggalkannya(sumber Humas polres Siak)
Editor : Joni.H.Tanjung












