ROHIL(RIAU)- Mengaku bisa menarik emas ghaib lalu lakukan pemerkosaan terhadap anak gadis pasiennya, dukun palsu di gelandang ke Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil). Minggu 22 April 2023. Pukul 21.30 WIB. Lalu.
Dukun palsu yang juga mengaku tidak bekerja ini berinisial LM alias Mbah Leman (56tahun) alamat di Jln Kampung Pajak, Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumut ini digelandang atas laporan orang tua korban berinisial J setelah nekat melancarkan aksi bejatnya terhadap korban anak gadisnya SZ usia 19 tahun, saat melakukan aksi ritual penarikan emas ghaib dirumahnya yang beralamat di salah satu Kepenghuluan di Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir. Pada Minggu 22 April 2023. Pukul 20.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana pemerkosaan di Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil.
Dikatakan AKP Juliandi,” Awalnya pelapor dan terlapor mengadakan perjanjian dan sepakat hendak menarik emas dirumah pelapor. Kemudian pelapor disuruh berzikir oleh terlapor dikamar tengah selama kurang lebih dua jam, sementara istri pelapor disuruh berzikir diruang sholat, anak dan menantu pelapor sedang tidur didapur sedangkan korban dan terlapor berada diruang tengah.
Lalu menantu pelapor inisial saudara SH datang kerumah pelapor dan saksi saudara inisial FFmasuk dari pintu belakang dan menemukan lampu ruang tengah dan lampu kamar dalam keadaan mati. Kemudian keduanya berteriak-teriak memanggil korban. Namun karena tidak dijawab saudara saksi saksi itu mengecek semua kamar dan salah satu kamar paling depan terkunci dari dalam dan langsung mendobrak kamar tersebut,” jelas AKP Juliandi lagi.
Setelah kamar tersebut terbuka korban langsung keluar dari kamar dalam keadaan nangis dan sujud dikaki saksi saudara FF kemudian ditanya oleh saudara “Kau diapain,Kau digituin” lalu korban menjawab ampun bang sambil mengangguk dan mengatakan ini aja aku gak pakai celana dalam.
Kemudian kedua saudara saksi saksi ini memergoki terlapor sembunyi dibalik pintu dan menanyakan terlapor akan tetapi terlapor tidak mengakui perbuatannya.Tak berapa lama kemudian warga datang kerumah pelapor dan mengamankan terlapor serta melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas untuk dibawa ke Polsek guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Rohil ini.
Adapun barang bukti, 1helai celana jeans merk “LEVIS” berwarna biru,1 helai celana dalam warna abu-abu merk “ROMP”,1 helai celana panjang karet warna merah bata, 1 helai baju lengan panjang warna merah bata,1 helai baju dalam atau tentop yang bermotif warna merah, 1 helai celana dalam warna hitam abu-abu bermotif bunga.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka ini didakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHPidana,” imbuhnya.(Sumber Humas)
Wartawan: syfrizal.
Editor:Joni.H.Tanjung