Mitrariau.com,Pasaman Barat, Sumatra Barat – Pada hari peluncuran Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Sabtu (2/2/2026), Polres Pasaman Barat bersama Satlantas Polres Pasaman Barat resmi menggelar kegiatan yang akan berlangsung hingga 15 Februari 2026 mendatang. Tak hanya sebagai langkah penegakan hukum, operasi ini hadir sebagai bentuk himbauan mendalam untuk menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan bebas dari bahaya, menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Singgalang 2026 yang dinanti seluruh lapisan masyarakat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., dalam pidato himbauannya pada acara peluncuran mengajak seluruh warga untuk melihat operasi ini sebagai gerakan keselamatan bersama. “Pada hari ini, saat kita mulai menjalankan Operasi Keselamatan Singgalang 2026, saya ingin menyampaikan bahwa langkah ini bukan hanya tentang penegakan hukum atau pencatatan pelanggaran,” ucapnya dengan nada yang hangat namun tegas.
“Ini adalah bentuk perhatian kita bersama untuk menjaga keselamatan setiap saudara kita yang menggunakan jalan raya di wilayah Pasaman Barat. Kami telah menyebarkan pos pengawasan strategis di titik-titik rawan kecelakaan ,mulai dari lintasan utama yang menghubungkan seluruh kecamatan, persimpangan padat lalu lintas seperti sekitar Komplek Pasar Lubuk Sikaping dan Bundaran Nagari Kinali, hingga setiap jalur yang akan dilalui dalam rangka Operasi Ketupat Singgalang 2026,” tambahnya.
Melalui Kasat Lantas Polres Pasaman Barat AKP Nanin Aprilia Fitriani, pihak berwenang menguraikan delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus himbauan serta pengawasan selama operasi berlangsung, karena memiliki dampak signifikan terhadap keselamatan publik:
1. Berkendara di bawah umur – Tanpa pengalaman dan surat izin yang sah, risiko kecelakaan menjadi jauh lebih tinggi
2. Tidak menggunakan helm – Perlindungan paling dasar yang harus selalu dikenakan untuk melindungi nyawa
3. Tidak menggunakan safety belt – Perlengkapan penting yang dapat menyelamatkan jiwa saat terjadi kejadian tak terduga
4. Boncengan lebih dari satu orang – Meningkatkan risiko kehilangan keseimbangan dan menyebabkan kecelakaan
5. Berkendara melawan arus – Merusak alur lalu lintas dan menjadi sumber konflik serta bahaya bagi semua pengguna jalan
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol – Mengganggu konsentrasi dan kemampuan mengambil keputusan yang tepat
7. Berkendara melebihi batas kecepatan – Mengurangi waktu untuk bereaksi dan meningkatkan dampak jika terjadi tabrakan
8. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis – Menyebabkan polusi suara dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat
Sebagai bagian dari himbauan yang komprehensif, tim Satlantas Polres Pasaman Barat juga telah mulai melakukan sosialisasi langsung ke berbagai tempat umum sejak hari pertama operasi berjalan. “Selain pengawasan di jalan raya, kita juga membawa pesan keselamatan ke pasar, sekolah, dan tempat ibadah,” jelas AKBP Agung Tribawanto dalam sambutannya.
“Kami ingin mengingatkan bahwa setiap pelanggaran yang kami tekankan bukan hanya masalah aturan, tetapi memiliki dampak serius yang bisa merenggut nyawa dan merusak kebahagiaan keluarga. Mulai dari anak muda yang belum cukup umur berkendara, hingga pengguna knalpot yang tidak sesuai standar – semua itu punya konsekuensi yang tidak bisa kita abaikan,” tambahnya dengan penuh perhatian.
Dalam bagian akhir himbauannya, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta aktif dalam mewujudkan tujuan operasi ini. “Saya mengharapkan dukungan penuh dari seluruh masyarakat, tokoh agama, guru dan murid sekolah, pengusaha, serta semua pihak terkait untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menyebarkan pesan keselamatan ini kepada orang terdekat,” pungkasnya.
“Mari kita buktikan bahwa di Pasaman Barat, keselamatan jalan raya adalah tanggung jawab kita semua. Bersama-sama kita ciptakan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat, sehingga Operasi Ketupat Singgalang 2026 dapat berjalan dengan penuh keceriaan dan tanpa ada satu kejadian yang tidak diinginkan pun!”









