Mitrariau.com,Siak,Riau – Berbekal kerja cepat dan koordinasi yang solid, jajaran Polsek Lubuk Dalam bawah naungan Polres Siak berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang wilayah Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Seorang pria berinisial DKS (25 tahun) telah diamankan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang masih menempuh pendidikan di tingkat sekolah dasar.
Peristiwa menyakitkan ini terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di area kebun kelapa sawit Kampung Rawang Kao Barat, tepatnya di lokasi belakang Toko Agung Fashion. Kasus ini segera terbongkar setelah orang tua korban mendapati kondisi anak dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Dalam.

Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa langkah penindakan langsung dilakukan setelah menerima laporan pada Selasa (19/1/2026). “Begitu menerima laporan dari orang tua korban, kami tidak menyia-nyiakan waktu – segera melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, serta meneliti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mengungkap identitas pelaku,” jelasnya.
Dengan data yang terkumpul dari rekaman pemantauan dan keterangan saksi mata yang kredibel, tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka DKS pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Kampung Buatan Baru, Kecamatan Kerinci Kanan. “Saat proses penahanan, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini ia ditempatkan di tahanan Polsek Lubuk Dalam untuk menjalani tahap penyidikan yang lebih mendalam,” tambah Kapolsek.
Selain fokus pada penegakan hukum, IPTU Marhengky menegaskan bahwa pihak kepolisian memberikan prioritas penuh pada pemulihan korban. “Kami telah melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan dan institusi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis serta layanan trauma healing kepada korban. Tujuan kami adalah memastikan anak ini tidak mengalami dampak mental yang berkepanjangan akibat kejadian yang telah terjadi,” paparnya.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan kasus ini. Sebagai bagian penting dari proses penyidikan, korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan visum oleh tenaga medis profesional untuk melengkapi berkas perkara.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen bulat Polres Siak dalam menangani setiap kasus kejahatan yang menyasar anak dengan standar profesional dan berorientasi pada perlindungan maksimal terhadap korban. “Kami tidak hanya berfokus pada penuntutan hukum yang tegas terhadap pelaku, tetapi juga memastikan seluruh hak-hak korban terpenuhi – mulai dari perawatan kesehatan hingga dukungan psikologis yang berkelanjutan.
Anak adalah masa depan bangsa, dan melindungi mereka adalah tanggung jawab kita bersama-sama,” tegasnya dengan penuh tekad.
AKBP Sepuh Ade juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat, terutama para orang tua dan wali, untuk meningkatkan tingkat pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar.

“Segera hubungi pihak kepolisian apabila Anda mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan anak di bawah umur. Kerja sama kita akan menjadi benteng yang tak tergoyahkan untuk melindungi generasi muda,” pungkasnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka DKS dijerat berdasarkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku.
Saat ini, tim penyidik Polsek Lubuk Dalam masih dalam proses melengkapi seluruh berkas perkara dan melakukan koordinasi erat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil, cepat, dan tepat sasaran.
Editor: Joni.H.Tanjung
















