Satlantas Polres Padang Panjang Ingatkan Masyarakat: Rambu Larangan Parkir dan Berhenti Bukan Sekadar Formalitas!

Hukrim899 Dilihat

Padang Panjang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Panjang melalui Kasat Lantas, AKP Piezzen Finot, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan rambu larangan parkir dan berhenti. Imbauan ini disampaikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Tahukah Sobat? Rambu larangan parkir dan berhenti bukan hanya formalitas!” demikian bunyi pesan yang disampaikan Satlantas Polres Padang Panjang.

Kenapa Tidak Boleh Parkir atau Berhenti di Tempat yang Dilarang?

1. Mengganggu arus lalu lintas
2. Meningkatkan risiko kecelakaan
3. Menghambat kendaraan darurat

Satlantas Polres Padang Panjang menegaskan bahwa berhenti atau parkir sembarangan dapat dikenakan sanksi tilang sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui akun media sosial Satlantas Polres Padang Panjang: @satlantaspadangpanjang.

(Aidil)