Pekanbaru – Sebagai wujud komitmen dalam melaksanakan Astacita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia serta menindaklanjuti arahan tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin 6 tentang pemberantasan peredaran narkoba dan handphone di lingkungan Lapas dan Rutan, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali menggempur blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan razia rutin pada Senin (12 Januari 2026).
Aksi ini merupakan bukti nyata keseriusan Lapas Narkotika Rumbai dalam menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan kondusif. Petugas dengan sigap menyisir setiap sudut blok hunian untuk memastikan tidak ada celah bagi peredaran barang-barang terlarang.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai,Reinhards Indra Pitoy menegaskan bahwa razia serupa akan terus digalakkan secara rutin dan tanpa pemberitahuan sebelumnya. “Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi peredaran narkoba dan handphone di dalam Lapas. Ini adalah komitmen kami untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang,” tegasnya.
Dengan upaya yang konsisten dan berkelanjutan, Lapas Narkotika Rumbai berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam memerangi narkoba dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih baik.
Editor: Yheni
















