Polsek Mandau Amankan Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Kericuhan Berdarah di Lahan Sawit Mandau

Hukrim521 Dilihat

Mandau, Bengkalis – Kepolisian Sektor Mandau, Resor Bengkalis, telah menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan (pengeroyokan) yang mengakibatkan luka berat. Insiden ini terjadi di lahan perkebunan kelapa sawit eks PT Sinar Inti Sawit (SIS), yang kini dikelola oleh PT Agrinas melalui sistem Kerjasama Operasi (KSO), pada Senin (22/12).

Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, melalui Kanit Reskrim AKP Irsanudin Harahap, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah SH (23), MG (17), dan EW (24).

“Kami menerima laporan dari korban KS (44) terkait insiden pengeroyokan yang menyebabkan luka-luka. Selain KS, ada juga korban AG (42) yang mengalami putus jari tangan kanan, EL (40) yang mengalami luka tusuk di pinggang, serta korban lainnya dari pihak KSO,” ujar AKP Irsanudin pada Sabtu (3/1).

AKP Irsan menjelaskan, kejadian bermula saat pelapor dan tim KSO hendak melakukan survei dan pemasangan patok batas di lokasi perkebunan eks PT SIS. Namun, tim KSO diduga diserang oleh sejumlah pria dan wanita yang diduga merupakan karyawan dan pihak keamanan PT SIS.

“Saat KS keluar dari mobil, ia diduga langsung diserang oleh seorang pria dengan senjata tajam yang mengenai tangan kanannya. Saksi yang berada di rombongan belakang juga diserang secara membabi buta. Akibatnya, AG mengalami putus jari tangan, EL mengalami luka tusuk di pinggang, dan banyak korban lainnya dari tim KSO,” tegasnya.

Berdasarkan laporan polisi LP/476/XII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS SEKMANDAU tanggal 22 Desember 2025, Unit Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan informasi dari saksi dan rekaman video.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan terpenuhinya dua alat bukti serta petunjuk sementara, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan ketiga pelaku. Setelah diperiksa, mereka mengakui perbuatan mereka,” pungkasnya.

(Aidil)