Mitrariau.com,Kampar ,Riau – Dengan kinerja yang memukau di awal tahun 2026, Unit Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin Ipda Didi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di toko bangunan Sinar Kaca, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar.
Pelaku berinisial AS (25 tahun), yang juga merupakan warga Kelurahan Air Tiris, berhasil diringkus petugas di kediamannya pada hari Sabtu (03/01/2026).
Kebenaran penangkapan tersebut dikonfirmasi Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Mursyid. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan pelaku ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polsek Kampar,” tegas Kapolsek AKP Asdisyah Mursyid.
Menurut penjelasan Kapolsek, peristiwa pencurian terjadi pada hari Rabu (24/12/2025). Saat itu, pemilik toko menemukan tempat usahanya dalam kondisi berantakan dengan pintu ruko yang mengalami kerusakan.
Setelah memeriksa rekaman Closed Circuit Television (CCTV), teridentifikasi sosok tidak dikenal yang masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang milik pelapor, yang menimbulkan kerugian sekitar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesaat setelah menerima laporan dari pemilik toko, Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melaksanakan serangkaian langkah penyelidikan mendalam.
Melalui analisis data dan pendalaman rekaman CCTV, tim penyidik berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku yang tercatat di kamera pengawas adalah orang dengan inisial AS.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat dan valid, saya segera memberikan instruksi kepada Kanit Reskrim untuk melakukan tindakan penangkapan. Alhamdulillah, proses penangkapan berjalan lancar dan pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” jelas Kapolsek.
Setelah melalui tahap interogasi, pelaku mengaku sepenuhnya telah melakukan tindakan pencurian di toko bangunan Sinar Kaca.
Bersama pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 buah kunci Inggris, 1 bilah parang, 1 buah gergaji, 2 buah gunting, 1 gulungan tali nilon, 4 buah gembok, 1 buah meteran 5 meter, 1 lembar jaket, 1 paket kunci pass, dan 1 paket mata burr.
“Pada saat ini, pelaku serta seluruh barang bukti telah kami simpan di Markas Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Terhadap pelaku, pihak kami akan mengajukan tuntutan hukum berdasarkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas Kapolsek.
Keberhasilan mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Kampar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Joni.H.Tanjung









