Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Pemberatan

Dairi (Sumut)-Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui kasat reskrim Polres Dairi Akp Rismanto Jayanegara Purba ketika dihubungi awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang ditangkapnya seorang laki laki dewasa terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari jumat( 14/4/2023) di jalan Maha Bunga,Desa Gunung Meriah,Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi tepatnya di rumah korban Hamid Sagala

Terduga pelaku tindak pidana curat yang ditangkap pada hari minggu (16/4/2023) sekira pukul 16.30 Wib di Desa Gunung Meriah,Kecamatan Siempat Nempu Hulu, kabupaten Dairi, adapun identitas pelaku pencurian A M (51) tahun,laki laki,warga Dusun Parbuluan,Desa Parbuluan I,Kec.Parbuluan,Kab.Dairi,dengan barang bukti yang turut diamankan 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra dengan Nopol BB 5029 YI dan uang Rp.5000.000,-(Lima Juta Rupiah),1(satu) buah Handphone merek Samsung Galaxi AO2,1(satu) buah martil dengan gagang kayu beserta 1 (satu) bilah pisau dengan gagang kayu.

Kronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekira pukul 13.30 Wib, telah diterima laporan tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di
Jln.Maha Bunga,Desa Gunung Meriah, Kec.Siempat Nempu Hulu,Kab.Dairi (Tepatnya Di rumah korban Hamid Sagala)

Selanjutnya atas peristiwa tersebut tim sat reskrim polres Dairi yang dipimpin Ipda P Lumbantoruan melakukan penyelidikan,dan dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa diduga sebagai pelaku dalam peristiwa curat ini adalah A M kemudian terhadap yang bersangkutan dilakukan pencarian dan berhasil di tangkap di Desa gunung meriah,Kec. Siempat Nempu Hulu, Kab. Dairi.
Hasil Interogasi terhadap A M yang bersangkutan membenarkan bahwa pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 telah melakukan Pencurian Uang dan 1 (Satu) Unit Handphone Dari Rumah Korban Hamid Sagala.

Pada saat dilakukan penangkapan dari penguasaan A M terdapat 1 (Satu) Unit Handphone dan terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan oleh sat reskrim polres Dairi dan saat ini terduga pelaku tindak pidana curat mendekam di sel tahanan RTP polres Dairi guna dilakukan penyidikan selanjutnya.

Rismanto menambahkan”, bahwa untuk meminimalisir potensi kerugian bagi warga sebaiknya jangan menyimpan uang dlm jumlah yg cukup banyak di rumah, simpanlah di Bank, pasti akan lebih aman dan setiap saat tetap dapat digunakan”pesannya.

Kaperwil Sumut;MB.Purba

Editor;Yheni