Mitrariau.com,Kampar,|Riau – Satreskrim Polres Kampar berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Bangkinang. Kurang dari 12 jam, pelaku berinisial BS (39) berhasil ditangkap setelah menghabisi nyawa YA (34), warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang.
Pembunuhan sadis ini terjadi di Bukit Ganjau, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Jum’at (12/12/2025) sekitar pukul 00.00 Wib. Motif pembunuhan ini diduga kuat karena cemburu dan cinta segitiga.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas IPTU Rekmusnita, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat tim Satreskrim Polres Kampar.
“Saya sangat mengapresiasi kerja keras Satreskrim Polres Kampar yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini dengan cepat dan tepat,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kampar.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa pelaku BS (39), warga Kelurahan Pasir Sialang, ditangkap di rumahnya.
“Saat penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas dengan senjata tajam. Tindakan tegas terpaksa dilakukan dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan,” jelas Kasat Reskrim.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan mayat YA di Bukit Ganjau dengan kondisi mengenaskan. Tubuh korban diimpit sepeda motor becak miliknya dan terdapat banyak luka akibat senjata tajam.
“Korban kami evakuasi ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk diotopsi. Hasilnya, ditemukan luka tusuk senjata tajam di dada kiri, perut kanan, dan tangan korban,” ungkap Kasat.
Penyelidikan intensif dilakukan dengan mengumpulkan barang bukti di TKP, meminta keterangan saksi, dan menganalisis rekaman CCTV. Hasilnya, polisi mencurigai BS yang tinggal tidak jauh dari TKP dan diduga memiliki dendam terhadap korban.
Tim Resmob Polres Kampar melakukan penggrebekan di rumah BS. “Pelaku mengakui telah membunuh korban karena dendam dan cemburu. Pelaku mengaku sakit hati karena korban berselingkuh dengan istrinya,” kata Kasat.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa pisau belati bergagang hitam. “Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkas Kasat.
Sumber : Humas polres Kampar
Editor : Joni.H.Tanjung
















