KAMPAR(Riau)-perhentianraja-Tim Ojoloyo atau Satnarkoba Polres Kampar berhasil meringkus seorang pria di jalan Lintas Pekanbaru- Lipat Kain, Dusun Harapan Raya Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Kamis (6/4/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku adlaah AD (25) warga Dusun Lubuk Sakat, Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja. Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti 3 paket narkoba yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 2.20 Gram), HP Oppo, timbangan digital, dompet warna hitam, kaleng merk Teens warna pink dan seball plastik klip.
Penangkapan pelaku berawal saat Tim Ojoloyo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku Narkoba yang sudah meresahkan.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian diketahuilah pelaku berada di TKP.
Maka, sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku saat berada di TKP.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening diletakkan kedalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH membenarkan penangkapan pelaku ini.
“Saat dilakukan introgasi, ia mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis Shabu dirumahnya di daerah Lubuk Sakat Desa Lubuk Sakat” Jelas Kasat.
Lalu Tim Ojoloyo langsung menuju kerumahnya dan disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam kaleng merk Teens warna ping dan dimasukkan kedalam dompet kecil warna hitam dan ditemukan di atas meja dalam kamarnya, “pelaku juga mengakui mendapatkan barang tersebut dari RA (DPO) dengan sistem buang didaerah jl. Juanda Kota Pekanbaru” tambah Aprinaldi.
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Kini pelaku sudah berada di Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” tegas Aprinaldi.
Wartawan : Rian
Editor : Joni.H.Tanjung