13 Orang Ditetapkan Tersangka, 9 Orang Diantaranya Ditahan dan 4 Orang DPO Saat Penggerebekan Kawasan Key Garden

Daerah, Hukrim, Medan336 Dilihat

MEDAN-Polrestabes Medan merampungkan pemeriksaan hasil penggerebekan yang dicurugai sebagai tempat peredaran Narkoba, dan Permainan Judi, lokasi Key Garden wilayah kawasan Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Senin (10/04/2023).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, sebanyak 13 Orang diduga sebagai Pelaku. Sembilan Orang diantaranya telah diamankan, dan 4 Orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.

“ Sebanyak 9 Orang Pelaku telah kita amankan saat dilakukan penggerebekan, dan kita tetap sebagai Tersangka. 4 Orang lainnya yang diduga turut terlibat, kita tetapkan juga sebagai Tersangka, saat ini menjadi DPO, masih dikejar, salah satunya berinisial S,” terangnya, Selasa (11/04/2023).

Fathir mengatakan, Sembilan Orang Tersangka yang sudah diamankan itu, masing-masing berinisial SD, E, RK, TS, A, BT, G, FT, dan J. Salah seorang dari Sembilan Tersangka itu ada yang bernama Benny, sebagai Pemilik Alat Permainan Judi, yang turut serta menyerang Tim Gabungan saat penggerebekan di lokasi.

“Benny ditetapkan Tersangka merupakan Pemilik Alat Permainan Judi, dan turut serta melakukan penyerangan terhadap Personel Polisi,” bebernya.

Tim Gabungan Polrestabes Medan melakukan tindakan penggerebekan kawasan Narkoba dan Judika di lokasi Key Garden, kawasan Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Tindakan penggerebekan dilakukan, guna menindaklanjuti informasi masyarakat, akan semakin maraknya praktik peredaran Narkoba dan Permainan Judi di lokasi tersebut. Begitu tiba di lokasi, Tim yang membawa Senjata, Jenis Senapan Laras Panjang langsung menggerebek masuk ke dalam barak atau gubuk yang ada di lokasi.

Sejumlah Orang sebagai Pengunjung yang berada di lokasi itu langsung berhamburan melarikan diri. Petugas bahkan sesekali meletuskan senjata api ke udara.

Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Arman Muis turut menjelaskan, ketika tindakan penggerebekan dilakukan, para Pengunjung sempat melakukan perlawanan dengan melempari sejumlah batu kepada Tim Gabungan. Akibat pelemparan batu itu, beberapa Petugas harus mengalami luka dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis.

“Hasil tindakan penggerebekan itu, Tim berhasil menyita barang bukti, berupa beberapa Alat Mesin Permainan Judi, dan Alat yang digunakan untuk memakai Narkoba, yakni Alat Hisap Bong. Demikian pula Sejumlah Batu yang digunakan Warga saat melawan Tim Gabungan, juga turut kita amankan sebagai barang bukti,” ucapnya.

biro: William
Editor:Jini.H.Tanjung