Mitrariau.com,Pelalawan – Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan yang dilakukan oleh tiga tersangka yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam Pres release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, didampingi oleh Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton S.I.K, MH, Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Polres Pelalawan, IPTU Thomas B. Siahaan, S.Sos, serta dihadiri oleh awak media cetak dan online.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah J, A A, dan K Als R. Mereka ditangkap atas kasus yang terjadi pada 22 Juli 2025 di Jalan Engku Raja Putra Lelo, Pangkalan Kerinci. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan mengaku sebagai tim gabungan dari BNNP Riau dan menuduh korban menggunakan narkotika jenis sabu.
“Kami telah menerima laporan tentang kasus ini dan segera melakukan penyelidikan intensif. Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, kami berhasil mengamankan tiga pelaku,” ujar AKBP John Louis Letedara, SIK.

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, SIK, MH, menambahkan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan di tempat persembunyian mereka.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 1 buah borgol besi
– 1 buah tempat HP sabhara
– 1 buah tali pinggang
– 4 unit HP yang digunakan untuk berkomunikasi dan melancarkan aksi
– 2 buah dompet milik korban
– 1 buah tas sandang warna hitam yang digunakan untuk membawa barang bukti
– Uang tunai sebesar Rp 2.560.000 yang merupakan hasil kejahatan
“Para pelaku ini sangat meresahkan masyarakat. Mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan dan mengancam korban dengan senjata api,” ungkap AKP Shilton, SIK, MH.

Salah seorang korban, A E, mengaku trauma atas kejadian yang menimpanya. Ia dan rekannya, J, mengalami kerugian materi sebesar Rp 200 juta. “Kami sangat terkejut dan takut ketika pelaku mengancam kami dengan senjata api. Kami tidak tahu harus berbuat apa selain menuruti kemauan mereka,” ujar A E dengan nada sedih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku J mengaku bahwa mereka melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Kami tidak memiliki pekerjaan tetap dan ingin mendapatkan uang dengan cara yang mudah,” kilah J.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan atau Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Kapolres Pelalawan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap orang yang tidak dikenal. Jika ada yang mengaku sebagai petugas dan bertindak mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Kami juga berharap agar masyarakat dapat memberikan informasi yang akurat jika mengetahui adanya tindak kejahatan di sekitar mereka. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan ситуации yang aman dan kondusif,” pungkas AKBP John Louis Letedara, SIK.
Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut(***)
Sumber : Humas Polres Pelalawan
Editor : Joni.H.Tanjung









