Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo Ungkap Penipuan Haji Rp 2,54 Miliar, Ditreskrimsus Tetapkan Mustafa Yasin Tersangka

Mitrariau.com,Gorontalo,- Irjen Pol Widodo, Kapolda Gorontalo, bersama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Gorontalo, menetapkan Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari PKS, sebagai tersangka dalam kasus penipuan pemberangkatan haji khusus senilai Rp 2,54 miliar.

Mustafa, yang juga pemilik biro perjalanan haji dan umroh, diduga menipu 64 calon jemaah haji dengan modus pemberangkatan menggunakan visa kerja ilegal sejak 2017. Total kerugian jemaah mencapai Rp 2,54 miliar. Selasa (11/11/2025).

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menyatakan, “Mustafa Yasin dijerat Pasal 120 dan 121 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 6 miliar.” Jelasnya

Kapolda Gorontalo menambahkan, “Korban ada 67 orang, dengan berbagai lokasi pemberangkatan gagal berangkat, termasuk 9 orang yang gagal melanjutkan dari Dubai dan 30 orang sampai Jeddah.

Sebanyak 16 orang berhasil melaksanakan ibadah haji hingga kembali.” Tandas Kapolda Irjen Pol Widodo.

Polda Gorontalo melalui Direskrimsus mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan biro perjalanan haji dan umroh memiliki izin resmi sebelum menggunakan jasanya demi menghindari kerugian.

SUMBER:RORWIL ADI
EDITOR: JONI.H.TANJUNG