Mitrariau.com ,Pelalawan, Riau – Polres Pelalawan dan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pelalawan semakin gencar memberantas aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.Pada 8 November 2025, kampanye “Awas Bahaya Balap Liar! Jalan Raya Bukan Arena Balap” terus digalakkan dengan berbagai kegiatan sosialisasi dan penindakan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku balap liar. “Kami akan tindak tegas para pembalap liar. Jangan coba-coba melanggar hukum, karena risikonya sangat besar,” tegasnya.
Senada dengan Kapolres, Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Tatit Rizkyan Hanafi, S.T.K., S.I.K., M.H., mengingatkan bahwa balap liar merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat.
“Ingat, balap liar itu pidana! Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sudah jelas mengatur bahwa pelaku balap liar bisa dipenjara hingga satu tahun dan didenda maksimal Rp3.000.000,” jelasnya.
Sat Lantas Polres Pelalawan активно mengimbau masyarakat untuk menjauhi balap liar dan memilih kegiatan positif lainnya yang lebih bermanfaat. “Jangan sia-siakan masa depan Anda dengan terlibat balap liar.
Jalan raya itu bukan arena balap. Sayangi diri sendiri, keluarga, dan orang-orang di sekitar Anda. Pikirkan dampaknya sebelum bertindak,” pesan Sat Lantas melalui berbagai каналы komunikasi.
Pasal 115 UU No. 22 Tahun 2009 secara tegas melarang aksi balap liar:
– Huruf a: Pengemudi kendaraan bermotor dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan tertinggi yang diperbolehkan.
– Huruf b: Pengemudi kendaraan bermotor dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.
Sanksi bagi pelanggaran pasal ini diatur dalam Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009:
– Pidana kurungan: Paling lama 1 tahun.
– Denda: Paling banyak Rp3.000.000.
Dengan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan, Polres Pelalawan berharap dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Editor: Joni.H.Tanjung
















