Waspada Cat Palsu! Polsek Pangkalan Kerinci Grebek Gudang Cat Ilegal, 4 Pelaku Diciduk!

Daerah, Hukrim, Pelalawan652 Dilihat

Mitrariau.com,Pelalawan, Riau – Masyarakat Pelalawan patut waspada! Polsek Pangkalan Kerinci baru saja mengungkap praktik penjualan cat ilegal yang merugikan konsumen.

Di bawah komando Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., dan Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, empat orang pelaku berhasil diamankan pada 6 November 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya penjualan cat murah meriah tanpa label SNI. AKP Shilton melalui tim radar humas Polsek Pangkalan Kerinci menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi yang licik.

“Para pelaku menjual cat dengan harga miring, berkisar antara 200 hingga 300 ribu rupiah untuk ukuran 20 kg. Mereka beralasan bahwa cat tersebut adalah sisa proyek.

Namun, setelah dibeli dan digunakan, cat tersebut menggumpal dan tidak sesuai dengan standar kualitas yang seharusnya,” ungkap AKP Shilton.

Saat ini, polisi telah mengamankan 100 pile cat ilegal yang dikirim dari Purbalingga sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli cat dan selalu memastikan adanya label SNI,” tegas AKP Shilton.

Kasus ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Diharapkan, pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya.

Editor: Joni.H.Tanjung