Kasat Reskrim AKP Hendra Yose bersama Tim Gerak Cepat Amankan Anak yang Tega Ancam Ibu Kandung dengan Parang!”

Mitrariau.com,Sijunjung, Sumatera Barat – Kasus pengancaman seorang anak terhadap ibu kandungnya menggemparkan warga Sijunjung. Namun, berkat kesigapan Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, S.H.,M.H., pelaku berhasil diamankan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum ,Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/60/X/2025/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 31 Oktober 2025,

Kapolres Sijujung AKBP Willian Harbensyah.S.I.K Melalui AKP Hendra Yose memimpin langsung tim untuk melakukan penyelidikan intensif. Alhasil, pada hari Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB,

pelaku berinisial FRA (22) berhasil diamankan di Jorong Pasar Gambok Nagari Padang Laweh Selatan Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Tindakan anak yang mengancam ibu kandungnya sendiri adalah perbuatan yang tidak terpuji dan tidak dapat dibenarkan,” ujar AKP Hendra Yose dengan nada serius.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban, sebilah pisau, dan sebuah handphone merk Oppo Reno 8 warna hitam.

“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 2 (1) Undang – undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu menghormati dan menyayangi orang tua,” tegas AKP Hendra Yose.

AKP Hendra Yose juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Sijunjung untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas kepada pihak kepolisian, tutupnya “AKP Hendra Yose.