Dairi (Sumut)-Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jln Parongil – Sidikalang Kota Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi,tepatnya di simpang Simto pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
Tak membutuhkan waktu yang lama, terduga pelaku berinisial ZB alias JB (39) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Dairi yang di pimpin oleh Kanit Resum, Ipda P Lumbantoruan , bersama Kanit Tipiter, Ipda M Fahri dan Kanit Tipikor, Ipda P Harahap beserta personil lainnya.
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K,MM melalui Kasi Humas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat korban, Dorlan Hutasoit menaruh tas yang berisikan emas dan uang tunai di sebuah warung.
“Pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira pukul 04.00 Wib, saat itu Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian di Jln.Parongil – Sidikalang Kab. Dairi tepatnya di simpang Simto dengan cara mengambil tas yang sebelumnya diletakkan di meja warung di depan anak korban yang sedang duduk di warung di sekitar TKP, ” ujar Doni Minggu, (9/4/2023) .
Kronologis TKP, setelah mendapat laporan dari korban pencurian,Petugas kemudian bergegas mencari keberadaan pelaku yang diduga masih berada di sekitaran Kota Sidikalang.
Benar saja, sekitar pukul 12.00 WIB, terduga pelaku berinisial ZB alias JB berhasil diringkus saat berada di Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Sidikalang,dimana menurut keterangan ZB dia bukan sendirian melancarkan aksi pencurian tersebut tetapi bersama rekannya berinisial JG.
“Terduga tersangka ZB membenarkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 telah melakukan Pencurian Uang dan Emas di Jln. Parongil – Sidikalang tepatnya di simpang Simto bersama dengan temannya berinisial JG, ” Ungkapnya.
Adapun peran masing – masing daripada terduga pelaku yakni, ZB alias JB mengambil tas milik korban, sementara JG stanbay menunggu di atas sepeda motor.
Alhasil, dari hasil rampasannya, terduga pelaku mendapati sejumlah uang dari dalam tas dan beberapa perhiasan emas yang di bagi secara merata oleh para terduga pelaku pencurian.
“Setelah kejadian pelaku terduga pelaku ZB membagi hasil kejahatan dimana sejumlah Rp 8,200.000,- (Delapan juta dua ratus ribu ) menjadi bagian ZB sedangkan JG mendapat bagian berupa uang sejumlah Rp 1.200.000.-(satu juta dua ratus ribu rupiah) berikut sejumlah perhiasan emas, ” Terangnya.
Pada saat dilakukan penangkapan, petugas menyita beberapa barang bukti tindak pidana berupa satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan, dan uang tunai yang tersisa Rp 5 juta,Sementara itu terduga pelaku lainnya inisial JG saat ini masih dalam pengejaran DPO Polres Dairi”pungkas Doni.
Kaperwil Sumut;MB.Purba.
Editor;Yheni