Mitrariau.com,Sijunjung, Sumatera Barat – Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanjung Gadang, IPTU Dedi Syahputra, S.H., berhasil menuntaskan pengaduan masyarakat terkait dugaan penggelapan setoran uang ikan melalui pendekatan problem solving pada tanggal 16 Oktober 2025.
Kasus ini bermula ketika sejumlah warga melaporkan adanya indikasi penggelapan dana hasil penjualan ikan yang seharusnya disetorkan kepada kelompok atau koperasi nelayan setempat. Merespon aduan tersebut, IPTU Dedi Syahputra langsung mengambil langkah cepat dengan mengumpulkan informasi dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimediasi.
“Kami mengedepankan pendekatan problem solving dalam menyelesaikan masalah ini. Tujuannya adalah mencari solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak, tanpa harus melalui proses hukum yang panjang,” ujar IPTU Dedi.
Dalam proses mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan, Kapolsek Tanjung Gadang berhasil mempertemukan pihak pelapor dan terlapor. Dengan komunikasi yang baik dan transparan, akhirnya ditemukan titik terang dan kesepakatan bersama. Pihak terlapor bersedia mengembalikan dana yang diduga digelapkan, sementara pihak pelapor sepakat untuk mencabut laporan pengaduannya.
Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja Kapolsek Tanjung Gadang yang berhasil menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan efektif. “Pendekatan problem solving sangat efektif dalam menyelesaikan masalah-masalah kecil di masyarakat. Ini juga menunjukkan bahwa Polri selalu hadir untuk memberikan solusi dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata AKBP Willian.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat, dan sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sijunjung.
Editor: etriati









