Satreskrim Polres Inhu Bongkar Sindikat Kejahatan Lingkungan: Dari Karlahut hingga Mafia Tanah di TNBT Terungkap!

Daerah, Hukrim, Inhu729 Dilihat

Mitrariau.com ,Rengat,|| Riau – Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap serangkaian kasus kejahatan lingkungan yang merugikan negara dan merusak ekosistem.

Di bawah komando AKP Arthur Joshua Toreh, S.Tr.K., S.I.K., M.A., Kasat Reskrim Polres Inhu, berbagai kasus seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pendudukan kawasan hutan ilegal, hingga illegal logging berhasil diungkap tuntas.

Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah karhutla di areal zona khusus Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, pada Agustus 2025. Tersangka, Sona (53), warga setempat, ditangkap karena terbukti melakukan pembakaran dengan korek api.

“Selain di TNBT, kami juga mengungkap kasus karhutla di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, dengan tersangka Suardi alias Wardi,” ujar AKP Arthur Joshua Toreh kepada media, Minggu (12/10/2025).

Tak hanya itu, Satreskrim Polres Inhu juga berhasil mengungkap kasus serupa di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) Desa Kuala Cenaku, dengan tersangka Hermansyah alias Herman (39). Serta kasus karhutla di Jalur 4 Desa Rawa Asri dengan tersangka Wawan Darmawan (52), dan di areal zona khusus TNBT Desa Sanglap dengan tersangka Kariya (52). “dilansir Riau Tetkini

Selain karhutla, jajaran Satreskrim Polres Inhu juga menggulung pelaku illegal logging di kawasan HPT Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku. Tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu Edi Syahputra Munthe (29), Ahmad Fauzi Sagala (38) yang berperan sebagai tukang langsir kayu, serta Juni Kurniawan (35) selaku pemilik kayu.

“Untuk kejahatan lingkungan ini, Satreskrim Polres Inhu tidak terhenti hanya sampai pengungkapan Karlahut dan illegal logging saja, namun untuk perkara menduduki kawasan hutan secara tidak sah juga menjadi prioritas kasus kejahatan lingkungan yang diungkap,” tegas AKP Arthur.

Dalam kasus pendudukan kawasan hutan ilegal, Satreskrim Polres Inhu berhasil mengungkap praktik mafia tanah di areal zona khusus TNBT Desa Sanglap. Tersangka Khairul Saleh alias Saleh (54), pemilik lahan sawit di kawasan TNBT, ditangkap.

“Tersangka lainnya adalah Sulaiman Daulai (46), yang menjual lahan TNBT seluas 10 hektar kepada Khairul Saleh, dan Kepala Desa Sanglap, Sahmadi (46), yang menerbitkan Surat Keterangan Asal Usul Tanah (SKAUT) palsu,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, dengan tersangka Junaidi alias Otong, Zulkarnaen (Kepala Desa Siambul), Nurman, Waryono (Sekretaris Desa Siambul), dan Usman, yang terlibat dalam penjualan lahan seluas 150 hektar secara ilegal.

Dengan pengungkapan kasus-kasus ini, Satreskrim Polres Inhu menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan lingkungan demi menjaga kelestarian alam dan melindungi hak-hak masyarakat.

Editor : Joni.H.Tanjung