Geger di Agam! Residivis Pengedar Narkoba Kembali Diciduk Polisi dengan Bukti Shabu dan Ganja!

Daerah, Peristiwa, Sumbar2127 Dilihat

 

Mitrariau.com,AGAM, SUMBAR – Polres Agam kembali menunjukkan keberaniannya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap seorang residivis yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.

Penangkapan ini berawal dari laporan dari SPKT dan dilakukan oleh tim gabungan dari Satresnarkoba dan anggota TNI.

Kapolres Agam, AKBP Muari, S.I.K., M.M., M.H., melalui Kasat Narkoba, Iptu Herwin, membenarkan dan menjelaskan secara rinci proses penangkapan yang berlangsung pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, pukul 18.50 WIB.

Kasat Narkoba, Iptu Herwin Menjelaskan “di tepi jalan Padang Koto Gadang, Jorong Padang Tarok, Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam,pelaku
IN alias MAK ITAM (31 tahun), warga setempat yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba dan baru bebas tahun 2021.terangnya” Iptu Herwin

Dan di kuatkan Saksi- saksi
AFRIANDA ZETRA (41 tahun) dan ASBUL YAMIN (40 tahun, anggota TNI).

Geger di Agam! Residivis Pengedar Narkoba Kembali Diciduk Polisi dengan Bukti Shabu dan Ganja!

Iptu Herwin Menerangkan Kronologisnya”
pada hari itu, sekitar pukul 18.50 WIB, anggota TNI Intel Kodim 0304/Agam sedang melakukan patroli dan mengamankan seorang pria yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkoba di lokasi kejadian lalu melaporkan ke polres Agam .

Setelah mengamankan pelaku, anggota TNI langsung menghubungi tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam.

Tim gabungan yang segera turun ke lokasi melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku. Hasilnya, ditemukan:

– Satu paket diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.
– Tujuh plastik klip bening lainnya.
– Kotak rokok Lucky Strike berwarna putih berisi kaca pirek berisi sisa narkoba.
– Jarum di saku celana kanan milik pelaku.
– Uang tunai Rp.650.000 yang terdiri dari pecahan Rp.100.000 dan Rp.50.000 dengan nomor seri tertentu.
– Smartphone Oppo warna biru bermotif vespa, yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan narkoba.terangnya” iptu Herwin.

Tak berhenti di situ, penggeledahan di rumah pelaku juga membuahkan hasil. Di sana ditemukan:

– Satu paket ganja yang disembunyikan dalam dompet kulit hitam.
– Set kertas laporan merek ROYO di dalam lemari.
– Botol Yakult yang dimodifikasi menjadi bong lengkap dengan pipet plastik sebagai alat hisap.
– Tiga korek api gas berwarna hijau, merah, dan orange.
– Sendok dari potongan botol plastik dan pipet plastik sebagai alat hisap.

Selain itu, barang bukti lainnya berupa sepeda motor Kawasaki Ninja SS 150cc warna hijau dengan nomor polisi BK 5067 JO, yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas pengedaran narkoba.jelasnya”Iptu Herwin

Geger di Agam! Residivis Pengedar Narkoba Kembali Diciduk Polisi dengan Bukti Shabu dan Ganja!
Dalam pemeriksaan di depan saksi-saksi, tersangka mengakui bahwa semua barang bukti adalah miliknya.

Ia juga mengaku sebagai residivis yang pernah dihukum kasus yang sama dan baru bebas tahun 2021.

Tersangka Dibawa ke Polres untuk Penyidikan Lebih Lanjut dan barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih mendalam.

Kasus ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum di Agam tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

Kapolres Muari menegaskan:
“Kami akan terus berupaya memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Pelaku residivis seperti ini harus mendapat hukuman berat agar menjadi pelajaran bagi masyarakat.”

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba dan menunjukkan bahwa aparat Polres Agam tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan masa depan generasi muda.(***)

Wartawati: etriati
Editor: Joni H tanjung