Tanah Karo(Sumut)-Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil lagi mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu(29/03/23) sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Jamin Ginting Desa Sumbul, Kec. Kabanjahe,Kab. Karo, tepatnya dipinggir jalan.
Kali ini, Personil Unit II Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang laki laki inisial ALS(43), warga Jln. Masjid Swada Gang Pelita No. 3,Kel. Titi Rantai,Kec. Medan Baru,Kota Medan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar,S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B Tobing,S.H, membenarkan penangkapan seorang laki laki tersebut.
Dijelaskan Kasat, ALS ditangkap petugas karena kedapatan sedang menguasai narkotika shabu shabu.
Kemarin, Selasa(28/03) malam, diterima informasi adanya pengedar sabu yang sedang mengedarkan barang haram tersebut di sekitar Jalan Jamin Ginting,Desa Sumbul, Kec. Kabanjahe ,Kab. Karo.
“Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan”, ujar Kasat. Rabu (05/04/2023) di Mapolres Tanah Karo.
Penyelidikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, setelah menyisiri sekitar lokasi yang dimaksud, tim melihat seorang laki laki sesuai dengan informasi yang sedang mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan penangkapan.
Tepatnya Rabu(29/03) sekira pukul 00.15 WIB, tim menangkap seorang laki laki yang kemudian mengaku bernama ALS, di pinggir jalan Jamin Ginting,Desa Sumbul, Kec. Kabanjahe.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap ALS dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang seberat bruto 9,68 (sembilan koma enam delapan) gram dibungkus dengan sebuah plastik klip dan dilakban warna hitam yang digenggamnya.
Juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna merah milik ALS dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru No Pol BK 6442 ACA, yang dikendarainya saat dilakukan penangkapan.
Hasil interogasi petugas, ALS mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan dan barang lain yang terkait adalah miliknya sendiri, kemudian petugas langsung membawa pelaku beserta barang bukti narkotika ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik.
“Saat ini ALS dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik”, jelas Kasat.
“Tersangka dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara” tutup Kasat.
Kaperwil Sumut;MB.Purba
Editor;Yheni