Medan(Sumut)-telah melaksanakan gelar perkara ulang penyelidikan terhadap kasus tewasnya Bripka Arfan Saragih (AS).
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pelaksanaan gelar perkara kasus tewasnya Bripka Arfan Saragih turut melibatkan Tim Forensik, Psikologi, Ahli Pidana, Ahli Toksiologi, Ahli IT, serta pihak Keluarga Bripka Arfan.
“Malam ini saya menyampaikan hasil progres perkembangan penyelidikan kematian Bripka Arfan Saragih yang menjadi komplain pihak Keluarga,” katanya, Selasa (04/04/2023) malam.
Panca mengungkapkan, pada Tanggal 24 Maret 2023 lalu menerima pengaduan dan keluhan dari Istri Almarhum Bripka Arfan Saragih, serta mempertanyakan hasil konferensi pers dari Polres Samosir atas meninggalnya Personel Satlantas Polres Samosir yang dinilai janggal.
“Karena pihak Keluarga menilai kematian Bripka AS ada yang janggal, saya pun mengundang dan bertemu dengan Istri serta Kuasa Hukum pihak Keluarga Almarhum untuk mendengar langsung keluhan mereka, lalu menarik kasus kematian yang ditangani Polres Samosir ke Polda Sumut,” ungkapnya.
Panca menuturkan, ada Empat Pengaduan serta Keluhan yang disampaikan pihak Keluarga Bripka Arfan Saragih, diantaranya penemuan jenazah pada Tanggal 06 Februari 2023 di Desa Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Kemudian, laporan Jenni selaku Istri Bripka Arfan ke Mapolda Sumut, dugaan ada motif pembunuhan, serta timbulnya pengaduan Masyarakat akan Penggelapan Uang Pajak Kendaraan Bermotor.
“Selama 10 Hari, Tim Penyidik melakukan penyelidikan serta menggelar pra Rekonstruksi dengan melibatkan Direktorat Reskrimum, Dit Reskrimsus, Bid Propram dan Inspektorat Polda Sumut. Hasil penyelidikan yang dilakukan telah datang disimpulkan motif penyebab kematian Bripka AS,” tuturnya.
Diduga penyebab tewasnya Bripka AS, Kapoldasu menerangkan, bahwa Bripka AS mati lemas akibat mengkonsumsi Racun Sianida melalui saluran makan hingga ke lambung, lalu ke saluran nafas, disertai adanya pendarahan pada rongga kepala akibat trauma tumpul (benturan di kepala).
“Maksud dari benturan di kepala ini menurut para Ahli mengungkapkan, benturan yang terjadi karena kepala mendekati objek dan tidak ada luka pada bagian kulit Korban,” terangnya.
Tidak ditemukan tanda-tanda perbuatan kekerasan yang disengaja di tubuh terkait tewasnya Bripka AS, serta tidak ditemukannya tanda-tanda perbuatan paksa menimbulkan masuknya Racun Sianida ke Tubuh Korban.
“Tim Penyelidik yang dibentuk juga menemukan fakta, bahwa Bripka AS sebelum meninggal dunia, dia yang memesan Racun Sianida tersebut melalui pemesanan online. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan Handphone milik Almarhum,” ujar Panca.
Lebih lanjut Panca menuturkan, bahwa berdasarkan fakta-fakta serta keterangan para Ahli Forensik, Psikologi, dan Toksiologi, menyimpulkan Bripka AS tewas disebabkan bunuh diri diduga faktor permasalahan kasus Penggelapan Uang Pajak Kenderaan Bermotor dari para Wajib Pajak di Kabupaten Samosir.
“Diduga penyebab tewasnya Bripka AS karena turut terlibat akan kasus Penggelapan Uang Pajak. Tim Penyidik telah memeriksa para Saksi, sebanyak Ratusan Orang para Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang menjadi Korban, 99 Orang Saksi dari pihak Polri dan Masyarakat lainnya, juga telah melakukan Olah TKP, serta menggelar pra Rekonstruksi, sebanyak 41 Adegan,” tuturnya.
Panca menambahkan, Tim Penyidik juga menemukan bukti, pada Tanggal 03 Februari 2023, Korban mencari situs-situs cara bunuh diri melalui Handphone. Ketika digelar pra Rekonstruksi diketahui ada Saksi yang menyatakan melihat Sepeda Motor Korban berada di TKP Desa Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
“Hingga usai digelarnya kasus ini dengan berbagai Adegan pra Rekonstruksi dilakukan, dan juga melibatkan para Ahli, untuk sementara disimpulkan, bahwa tewasnya Bripka AS bukan karena ada Pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap Korban, namun Korban tewas karena bunuh diri, sebab tidak ditemukan ada tanda-tanda kekerasan terhadap Korban,” pungkasnya.
Kabiro:William
Editor:yheni