Mitrariau.com,Inhu, Riau – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuahkan hasil. Polsek Lubuk Batu Jaya, di bawah jajaran Polres Inhu, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu berinisial Bambang Eko Prasetyo.
Penangkapan ini dilakukan di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, baru-baru ini.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI, melalui Kapolsek Lubuk Batu Jaya, Ipda Daniel Okto S SE, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Lubuk Batu Jaya segera melakukan penyelidikan mendalam.
“Setelah melakukan pengintaian dan pengumpulan informasi yang akurat, tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku Bambang Eko Prasetyo,” terang Ipda Daniel Okto S SE. Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu dengan berat yang signifikan, siap edar, yang disimpan pelaku. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku Bambang Eko Prasetyo kini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian akan mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku, termasuk asal muasal barang haram tersebut.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lubuk Batu Jaya. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambah Ipda Daniel Okto S SE.
Atas perbuatannya, Bambang Eko Prasetyo akan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika.
Editor: Joni.H.Tanjung









