Jaring Narkoba di Pasir Penyu, Polres Inhu Ciduk Pengedar Sabu dengan BB 0,22 Gram!

Daerah, Hukrim, Inhu1591 Dilihat

Mitrariau.com,Inhu, Riau – Polres Indragiri Hulu (Inhu) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, giliran Polsek Pasir Penyu yang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Celvin Jennifier alias Pipin. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 0,22 gram. Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 27 September 2025.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Novia Indra, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. “Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Berkat informasi tersebut, kami berhasil mengungkap kasus ini,” ujar Kompol Novia Indra.

Lebih lanjut, Kompol Novia Indra menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Pasir Penyu. “Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku narkoba. Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, wilayah Inhu dapat terbebas dari narkoba.

Editor: Joni.H.Tanjung