Mitrariau.com, Kampar ,|| Riau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar kembali berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri. Penggerebekan dilakukan pada hari Rabu (24/09/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RI (51), yang merupakan warga Desa Simpang Raya, Kecamatan Sengingi Hilir, Kabupaten Kuantan Sengingi.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kampar.
“Selain pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua mesin dompeng, satu mesin Robin, serta peralatan lain yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal ini,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, pada Kamis (25/09/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh Satreskrim Polres Kampar mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Desa Lipat Kain selatan, Kecamatan Kampar Kiri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter Polres Kampar IPTU Hermoliza beserta anggota langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Di lokasi kejadian, kami mendapati beberapa orang laki-laki sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan mesin penyedot pasir,” jelas Kasat Reskrim.
Saat petugas hendak melakukan penangkapan, para pelaku berupaya melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, satu orang pelaku berhasil diamankan. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkas Kasat Reskrim.












