Tudingan ’86’ Ditepis Keras! Polres Kampar Bersumpah Sikat Tambang Ilegal, Oknum Nakal Siap Dicopot

Daerah, Kampar, Nasional1338 Dilihat

Mitrariau.com,Kampar,|| Riau – Kabar miring yang menuding adanya praktik “86” atau “damai” antara oknum kepolisian dengan pelaku tambang ilegal di wilayah Kampar dibantah keras oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar. pada 24/9/2025

Kepala Satreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma, S.I.K., dengan tegas menyebut tudingan tersebut sebagai berita bohong yang sengaja disebarkan untuk merusak citra institusi penegak hukum.

Dalam pernyataannya, AKP Gian Wiatma mengungkapkan kekecewaannya terhadap informasi palsu yang beredar luas, terutama yang menyangkut penanganan tambang ilegal di Desa Tambang.

“Kami sangat prihatin dengan penyebaran berita bohong yang menyebutkan Polres Kampar tidak serius dalam menangani kasus tambang ilegal. Perlu ditegaskan, kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat,” ujarnya dengan nada geram, menegaskan komitmen institusinya.

AKP Gian Wiatma menekankan bahwa Polres Kampar tidak pernah sedikit pun melakukan pembiaran terhadap aktivitas quarry atau penambangan ilegal.

“Pihaknya secara proaktif terus mengumpulkan informasi, memperkuat alat bukti, serta melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap para pemilik quarry yang terbukti melanggar aturan hukum.

“Kami pastikan tidak ada istilah ’86’ dengan pemilik quarry ilegal. Setiap kegiatan penambangan ilegal akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu.

Siapa pun yang terlibat, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, menunjukkan ketegasan institusi.

Lebih jauh, Kasat Reskrim menantang pihak-pihak yang melontarkan tudingan adanya anggota yang terlibat praktik “86” untuk segera menyerahkan bukti valid. “Jika memang ada informasi akurat dan bukti kuat mengenai anggota kami yang melakukan ’86’, silakan laporkan langsung kepada kami dengan data lengkap.tegasnya” AKP Gian

Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas dan memproses anggota tersebut sesuai aturan internal maupun hukum yang berlaku,” kata AKP Gian Wiatma, menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan berita bohong,Hoax dapat menimbulkan keresahan sosial dan berpotensi merusak nama baik institusi yang sedang berjuang menjaga ketertiban,” pungkas Kasat Reskrim.

Peringatan Hukum: Polres Kampar tidak akan mentolerir penyebaran berita hoax atau fitnah yang merugikan institusi.

Pelaku penyebaran hoax dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, penyebar berita bohong juga dapat dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana apabila penyebaran berita bohong tersebut dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.(***)

Sumber : Satreskrim Kampar
Editor: Joni.H.Tanhung