Sidikalang(Sumut)-Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba memberitahukan kepada awak media terkait pengembangan dugaan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang terjadi pada hari Selasa 28/3/2023, terkait ditemukannya truk dengan muatan pupuk bersubsidi yang kemudian dibawa ke Polres Dairi, terkait pengembangan temuan tersebut, kemarin penyidik telah menangkap dan memeriksa 6 terduga pelaku yang berasal dari Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi dan Tanah Pinem,Kec. Tanah Pinem,Kab.Dairi pada hari Sabtu 1/4/23 dan minggu 2/4/23.
Identitas ke 6 terduga pelaku tersebut masing masing,AJP alias J (52) tahun,warga Desa Batu Gungun,Kec.Gunung Sitember,Kab.Dairi.(sebagai pengumpul Pupuk),KG (32) tahun,laki laki,warga Desa Rante Besi,Kec.Gunung Sitember,Kab.Dairi (Sumber Pupuk),JS (55) tahun,laki laki,warga Desa Tupak Raja,Kec.Gunung Sitember,Kab.Dairi (Sumber Pupuk), JKP (53) tahun,laki laki,warga Desa Tupakraja,Kec.Gunung Sitember,Kab.Dairi (Sumber Pupuk), TT(52)tahun,laki laki,warga Desa Harapan,Kec.Tanah Pinem,Kab.Dairi (Sumber Pupuk ) dan ASS (27) tahun,laki laki,warga Desa Batu Gungun,Kec.Gunung Sitember,Kab.Dairi (Sumber Pupuk).
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ke 6 terduga pelaku sebagaimana dimaksud di atas, diperoleh hasil sebagai berikut,terduga pelaku AJP ala J berperan sebagai pengumpul atau pembeli Pupuk Subsidi dari kelompok tani dan masyarakat untuk dijual kembali kepada terduga pelaku BEPS ( dalam pencarian) dengan cara AJP als J membeli seharga RP 160.000,- dan menjual kepada BEPS seharga Rp 190.000,- terduga pelaku KG berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 20 Zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada AJP als J seharga Rp 160.000,-
Seterusna begitu juga terduga JS berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 31 Zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada AJP als J seharga Rp 160.000,- terduga pelaku JKP berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 20 Zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada AJP als J seharga Rp 160.000,-terduga pelaku TT berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 50 Zak Pupuk Jenis NPK Phonska dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada AJP als J seharga Rp 160.000,- dan terduga pelaku ASS berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 50 Zak Pupuk Jenis NPS Phonska dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada AJP als J seharga Rp 160.000,-
Saat ini sat reskrim polres Dairi sedang melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap 6 (enam) terduga pelaku yang sudah diperiksa sebagai tersangka, selanjutnya berkas perkara sesegera mungkin dikirimkan ke kejaksaan dalam rangka prapenuntutan.
“Terhadap 1( satu) terduga pelaku atas nama BEPS yang melarikan diri dilakukan pencarian untuk segera dapat ditangkap guna dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya”jelas Rismanto.
Selanjutnya Rismanto juga memberikan himbauan “agar pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan distribusi pupuk agar melakukan kegiatan distribusi sesuai ketentuan, supaya distribusi pupuk subsidi tepat sasaran dan tepat guna yakni kepada para petani sebagaimana tercantum dalam RDKK”, akhir Rismanto.
Kaperwil Sumut;MB.Purba.
Editor;Yheni