Pemilik Sawmil Di Kubang Bantah Dirinya Mengelola Kayu Hutan Lindung

Hukrim, Kampar342 Dilihat

KAMPAR (MITRARIAU.COM)- Pemilik Sawmil kayu Edi yang berada di Jalan Kubang Raya Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar membatah dirinya mengolah kayu dari hasil hutan lindung.

” Saya selaku pemilik sawmil tentunya tidak berani mengelola kayu dari hasil hutan lindung,” ujar Edi. Sabtu(20/9)

Selama ini, sambung Edi, saya ini sama seperti pemilik sawmil lain yang membeli kayu dari pihak lain yang tidak bermasalah.

Namun saya heran saja, kenapa beberapa awak media menuding saya mengolah kayu dari hutan lindung. Jujur saja, saya bingung dan heran, kayu dari hutan lindung mana yang saya Kelola. Selama ini jenis kayu yang saya kelola hanya kayu kebun dengan ukuran 2 meter. Dan pengelolaan kayu ini saya kira sama seperti sawmil-sawmil yang ada dibeberapa daerah di kabupaten Kampar dan kabupaten lainnya,” ungkap Edi

Perlu diketahui, usaha sawmil saya juga membantu masyarakat sekitar yang membutuhkan pekerjaan. Artinya, keberadaan sawmil saya ini membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar yang betul-betul membutuhkan,” ungkap Edi. (Rilis)