Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Kasus Penganiayaan Hewan dan Pencabulan Anak: Tindakan Tegas Demi Keadilan!

Mitrariau.com,Pelalawan,|| Riau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan menggelar konferensi pers pada Kamis siang, 18 September 2025, untuk mengumumkan penanganan dua kasus penting: tindak pidana penganiayaan terhadap hewan dan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Iptu Gede Yoga Eka Pratama, S.I.K., M.H., yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Mewakili Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara.S.I.K.

“Pengungkapan dua kasus ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam melindungi seluruh elemen masyarakat, termasuk hewan, serta memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Iptu Gede Yoga Eka Pratama dalam pernyataannya.

Kasus penganiayaan hewan menjadi perhatian khusus karena mencerminkan pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap hak-hak hewan.

“Sementara itu, kasus pencabulan anak di bawah umur menunjukkan betapa seriusnya Polres Pelalawan dalam menangani kejahatan terhadap anak-anak, yang merupakan kelompok rentan dan perlu dilindungi.tegasnya” gede

Iptu Gede Yoga menambahkan, “Polres Pelalawan berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum seadil-adilnya dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

“Kami percaya bahwa dengan kerja keras dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan harmonis.”

Konferensi pers ini juga menjadi ajang bagi Polres Pelalawan untuk mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi.

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan angka kriminalitas di wilayah Pelalawan dapat ditekan dan keamanan serta ketertiban dapat terus ditingkatkan.{tutupnya Iptu gede(***)

Sumber : kasat Reskrim polres Pelalawan
Editor : Joni.H.Tanjung