Mitrariau.com,Batam – Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah (LSM-TKP) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Batu Ampar mendapat lampu hijau dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Batam dan Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN). Persetujuan ini menguatkan langkah DPC Batu Ampar untuk melayangkan surat permintaan data dan informasi resmi kepada Camat Batu Ampar, terkait penggunaan anggaran swakelola tahun 2025.
Langkah ini dilakukan setelah analisis awal yang dilakukan oleh DPD LSM-TKP mengungkap sejumlah pos anggaran dengan nilai yang dinilai sangat luar biasa untuk level kecamatan. Dari dokumen yang ditelusuri, terdapat lima pos anggaran besar yang menjadi sorotan:
Belanja Pemeliharaan Kendaraan: Rp 375.850.000
Pengelolaan Sampah: Rp 1.400.000.000
Perjalanan Dinas: Rp 80.000.000
Sewa Hotel untuk Kegiatan: Rp 150.000.000
Belanja Barang untuk Diserahkan ke Masyarakat: Rp 300.000.000
Total dari lima pos ini mencapai Rp 2.305.850.000 (sekitar Rp2,3 miliar), dan itu belum termasuk belanja rutin lainnya yang belum dianalisis secara mendalam.
“Kami tidak asal bicara, ini hasil penelusuran awal yang kami temukan. Anggaran sebesar ini di level kecamatan harus transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada ruang untuk pemborosan, mark-up, apalagi penyalahgunaan,” tegas Ketua DPD LSM-TKP Kota Batam.
Ketua DPC Batu Ampar memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat resmi permintaan data dan informasi, sesuai mandat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang akan ditembuskan kepada Ketua DPD dan DPN.
“Kami memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat untuk memastikan bahwa uang rakyat dikelola dengan benar. Jika data yang kami minta tidak diberikan, kami akan menempuh jalur hukum. Ini bukan gertakan, ini komitmen lembaga kami untuk menjalankan kontrol sosial,” pungkas Ketua DPC Batu Ampar.
—
Analisis Investigasi Awal LSM-TKP
Pengelolaan Sampah Rp1,4 miliar untuk 4 kelurahan (±174 RT) dinilai terlalu besar. Pertanyaan kritis: berapa volume sampah yang ditangani? berapa armada dan sopir? bagaimana sistem pengelolaan yang digunakan?
Pemeliharaan Kendaraan Rp375 juta patut dipertanyakan: berapa jumlah kendaraan dinas yang dimiliki kecamatan? Jika hanya 5 unit, maka rata-rata Rp75 juta per unit per tahun—angka yang terbilang tinggi.
Sewa hotel Rp150 juta untuk kegiatan kecamatan memunculkan pertanyaan: apa urgensinya? mengapa tidak menggunakan fasilitas milik pemerintah?
Perjalanan dinas Rp80 juta di level kecamatan dinilai berpotensi tumpang tindih dengan pos perjalanan dinas Pemkot Batam.
Belanja barang untuk diserahkan ke masyarakat Rp300 juta harus jelas peruntukannya: barang apa, siapa penerimanya, dan apakah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang hibah dan bantuan sosial.
Langkah yang akan di lakukan LSM TKP
1. Mengirimkan surat resmi permintaan data dan informasi kepada Camat Batu Ampar mencakup:
Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk setiap pos.
Daftar realisasi dan mekanisme pengadaan.
Bukti pelaksanaan swakelola, nama pelaksana, dan pihak penerima.
2. Menunggu jawaban sesuai regulasi (10 hari kerja + 7 hari perpanjangan).
3. Jika tidak ada respon, mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi dan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
Sumber : LSM TKP DPD Kota Batam
Wartawati: Misrayanti









