Mitrariau.com,| Batam – Gelombang protes mengguncang Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam eksekusi rumah milik warga Baloi, IJ, pada 17 Juli 2025. Aktivis sosial dan pemerhati hukum,
Haris, menuding pengadilan telah melakukan pelanggaran serius terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Haris menjelaskan bahwa eksekusi ini berpotensi cacat hukum karena tidak sesuai dengan Reglemen Buitengewesten (RBg) Pasal 207.
Haris konfirmasi ke masyarakat dan wartawan yang hadir atas pembacaan surat amar putusan, ardie:tidak ada pembacaan surat amar penetapan pengadilan di lokasi eksekusi, yang seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari proses tersebut.

Pada Senin, 11 Agustus 2025, upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi resmi dari PN Batam justru berujung ricuh.
Seorang oknum pegawai pengadilan diduga memprovokasi emosi wartawan, memicu keributan kecil yang mencoreng citra lembaga peradilan.
Pasal 207 RBg mengatur dengan jelas bahwa eksekusi harus didahului dengan permohonan dari pihak yang menang perkara. Ketua pengadilan kemudian wajib memberikan waktu 8 hari kepada pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan secara sukarela.
Jika tidak dipenuhi, barulah pengadilan berhak mengeluarkan penetapan eksekusi.
Di lapangan, surat penetapan eksekusi wajib dibacakan di hadapan pihak yang dieksekusi atau saksi yang sah, serta dibuatkan berita acara resmi. Dalam kasus IJ, ketiadaan pembacaan amar penetapan ini menjadi sorotan utama.
Haris dengan tegas menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh bertindak di luar prosedur yang telah ditetapkan. “Jika aturan diabaikan, eksekusi menjadi cacat hukum.
Lebih parah lagi jika pengadilan menjadi alat pihak tertentu untuk mengambil alih aset warga,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak swasta yang tidak berwenang dalam proses eksekusi, yang melanggar prinsip pelaksanaan putusan pengadilan.
Sejumlah pegiat sosial dan warga Batam menuntut:
1. PN Batam mempublikasikan seluruh dokumen resmi eksekusi.
2. Mahkamah Agung melakukan investigasi mendalam.
3. Ombudsman RI mengawasi potensi maladministrasi.
Kasus eksekusi rumah IJ menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas lembaga peradilan di Batam.
Jika pelanggaran RBg Pasal 207 terbukti, maka rasa keadilan masyarakat telah dicederai.
Sumber : Haris Dianto
















