Baru Dilantik Sebagai Kapolsek Batang Kuis, AKP Syahrizal Tutup Kegiatan Galian C Ilegal


Deli Serdang(Sumut)-AKP Syahrizal dilantik sebagai Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, Sabtu (25/03/2023) lalu oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SH., MH.

Dalam hitungan hari, Kapolsek langsung melakukan terobosan baru menutup kegiatan Galian C Ilegal, Rabu (29/03/2023).

Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, AKP Syahrizal saat ditemui Awak Media mengatakan, “Benar, Kita melakukan tindakan cepat ke lokasi tempat kegiatan Galian C Ilegal tersebut, dan memerintahkan secara tegas, agar kegiatan Galian C Ilegal itu dihentikan dan menutup segala kegiatannya,” ujarnya, Kamis (30/03/2023).

AKP Syahrizal menambahkan, “Siang hari kemarin Rabu (29/03/2023), kita memperoleh informasi, bahwa kegiatan Galian C secara Ilegal kembali beraktivitas di Wilayah Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Pada Sore hari, kita bersama Kasi Trantib Kecamatan, dan Kepala Desa Tumpatan Nibung, Sarianto (Aceng) meninjau langsung lokasi tempat kegiatan, dan memeriksa kebenaran akan kegiatan pekerjaan Galian C Ilegal tersebut. Kegiatan yang mereka lakukan, tentu telah melanggar Hukum. Aktifitas Galian C Ilegal yang mereka lakukan berada di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, sebab itu kita tidak berwewenang melakukan penangkapan, namun kita secara tegas memerintahkan segala kegiatannya ditutup, atau tidak diberi ijin melakukan kegiatan tersebut,” ucapnya.

Kepala Desa Tumpatan Nibung, Sarianto alias (Aceng) mengatakan, “Aktivitas Galian C Ilegal ini memang terletak di Wilayah Desa Kebun Penara, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tapi setiap aktifitas keluar masuknya Alat Berat dan Dum Truck dari Galian C Ilegal ini harus melewati Jalan Lintas Desa kita,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, “Jika para Pekerja Galian C Ilegal itu hendak melakukan aktifitasnya, permohonan kita janganlah melalui Jalan Lintas Desa kita, sebaiknya mereka itu lewat Jalan Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa, sebab kegiatan mereka melakukan penggalian itu berada di Wilayah Desa Penara Kebun.

Seluruh Mobil Dum Truck dan Excavator telah meninggalkan lokasi tempat Galian C Ilegal tersebut atas perintah Kapolsek Batang Kuis,” katanya.

Korwil derli serdang:William
Editor : Joni.H.Tanjung