Mitrariau.com,Solok Selatan,|Sumatra Barat. – Dalam operasi gabungan yang dilakukan Sabtu malam (27/7), Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan berhasil membongkar dua lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.
Operasi ini merupakan bukti nyata komitmen Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Dr. Gatot Suryanta, dalam memberantas aktivitas ilegal mining yang merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.
Di Jorong Sungai Penuh, petugas mendapati sekitar 20 penambang tengah aktif menggunakan mesin penyedot air.
Mengetahui kedatangan polisi, para penambang kabur meninggalkan lokasi.
Sebagai tindakan tegas, polisi langsung membakar mesin-mesin tersebut untuk mencegah penggunaan kembali.

Langkah ini diambil meskipun sebelumnya telah dipasang garis polisi dan spanduk larangan menambang oleh Dinas Kehutanan Sumbar.
Menariknya, para penambang yang teridentifikasi bukanlah warga setempat.
Sementara itu, di Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling Induk, tim gabungan Satgas Anti-Illegal Mining Polres Solok Selatan dan Ditreskrimsus Polda Sumbar juga berhasil menggerebek lokasi tambang emas ilegal lainnya.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, menjelaskan operasi ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya dan diperkuat oleh tim dari Polda Sumbar.
Kedua operasi berhasil menunjukkan sinergi yang kuat antara Polda Sumbar, Polres Solok Selatan, dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal mining.
Pembakaran mesin penyedot air dan penindakan tegas lainnya diharapkan memberikan efek jera bagi para penambang ilegal dan melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak negatif penambangan ilegal.
Kapolda Sumbar juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk pertambangan ilegal, narkoba, dan premanisme, demi menjaga keamanan dan kelestarian alam di wilayah hukum Polda Sumbar.(***)
Sumber: Sumbarkita/Kapolda Sumbar
Editor: JONI.H.Tanjung













