Ratusan Juta Raib! Polisi Ringkus Pencuri Mesin Kapal di Dermaga TPI Dumai

Daerah, Dumai, Hukrim882 Dilihat

Mitrariau.com Dumai Riau – Petugas Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Dumai berhasil menggagalkan aksi pencurian mesin kapal di Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Pangkalan Sesai, Dumai Barat. Dua pelaku, UA (22) dan JW (19), ditangkap dini hari Senin, 21 Juli 2025, pukul 03.30 WIB, saat berupaya membawa kabur mesin kapal rampasan negara yang telah dihibahkan kepada Direktorat Jenderal PSDKP. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Polair AKP Ronni Tunas Mangapul Sitinjak, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan aktivitas mencurigakan di area dermaga. Unit Gakkum Sat Polairud yang dipimpin IPDA Raffika Febrianda langsung melakukan penyisiran dan mengamankan kedua pelaku. Mereka tak dapat menunjukkan surat izin resmi atas aktivitas tersebut. Setelah dihadapkan pada bukti foto dari saksi, keduanya mengaku disuruh orang lain.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kapal kayu, tali kapal, ban dalam mobil, dan mesin kapal rampasan negara yang menjadi target pencurian. Polisi juga menyita dokumen serah terima barang rampasan dari Kejaksaan RI kepada KKP sebagai bukti pendukung.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Dumai dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kepolisian dalam melindungi aset negara dan memberantas kejahatan di wilayah perairan Dumai. Proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan kemungkinan adanya tersangka lain. Pemeriksaan saksi-saksi dari instansi pengelola pelabuhan dan petugas PSDKP juga telah dilakukan.(***)

Sumber : Humas Dumai
editor : Osi Rio