Mitrariau.com,Dumai,!Riau – Tim Opsnal Polsek Dumai Barat berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Aksi cepat polisi ini menjawab keresahan warga setelah menerima laporan pencurian. Kedua pelaku, MI dan R, ditangkap di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, tanpa perlawanan. Mereka tertangkap basah bersama dua unit sepeda motor hasil kejahatan: Honda Supra X 125 hitam dan Honda Beat merah.
Modus operandinya cukup sederhana namun licik. Para pelaku berkeliling mencari sasaran, lalu mematahkan kunci stang sepeda motor yang diparkir di tempat sepi dan mendorongnya kabur. Dalam pengakuannya, mereka terdorong melakukan aksi kriminalitas karena alasan ekonomi. Saat ini, polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di lokasi lain.
Kapolsek Dumai Barat, Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., menjelaskan proses penangkapan yang diawali dengan penyelidikan TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis rekaman CCTV. Bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk satu lembar STNK asli, semakin memperkuat proses hukum yang sedang berjalan. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kompol Handono juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di tempat yang minim pengawasan. Polisi berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Dumai. Proses hukum akan terus berlanjut, termasuk koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk tahap selanjutnya.
Tips: Untuk membuat berita lebih menarik, gunakan bahasa yang lebih hidup dan lugas, serta sertakan detail-detail penting yang membuat pembaca penasaran dan tetap terinformasi. Susun alur cerita secara kronologis agar mudah dipahami.
Sumber;bidhumas Polres Dumai
wartawati: Misrayanti
Editor:Joni H Tanjung









