Mitrariau.com, Pesisir Selatan,|Sumatera Barat – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap AAY (21), warga Kota Padang, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan Selasa (10/6/2025) pukul 16.15 WIB di Painan, Kecamatan IV Jurai, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/IV/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR (16 April 2025).
Peristiwa dugaan persetubuhan terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 21.00 WIB di kawasan Rawang, Kenagarian Painan Utara.

Kapolres pesisir Selatan AKBP Derry Indra S.I.K.SH. Melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Tekab Darat Unit PPA mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, sehingga ditemukan dugaan kuat bahwa tersangka telah melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
AAY kini ditahan di Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi telah menyita barang bukti dan mengumpulkan keterangan saksi. Polres Pesisir Selatan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak dan meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran serupa.
Sumber:Humas Polda Sumbar
Editor:Joni.H.Tanjung












