Sat Reserse Narkoba Polres Dumai Ringkus Pengedar Sabu 12,6 Gram di Parkiran Billiard

Daerah, Dumai, Hukrim4098 Dilihat

Mitrariau.com ,Dumai,||Riau – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di area parkir Billiard Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Rabu (11/6/2025).

Tersangka berinisial N ditangkap basah dengan barang bukti sabu seberat 12,60 gram yang disembunyikan di dalam dashboard sepeda motornya.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di atas sepeda motor Honda Genio BM 2284 DAD.

Selain sabu yang dikemas dalam kotak rokok, polisi juga menyita satu unit handphone Samsung warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., menjelaskan, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. Hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.

AKP Riza menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasinya dalam memberantas peredaran narkoba di Dumai.

Tersangka N kini ditahan di Mapolres Dumai dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Sumber: Humas polres Dumai
Editor: Joni.H.Tanjung