Mitrariau.com, Kampar|Riau – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik perambahan hutan ilegal di Kabupaten Kampar.
Empat tersangka ditangkap karena diduga mengelola kebun kelapa sawit seluas puluhan hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2025.
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif dan menemukan bukti aktivitas perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan hutan negara. Usia tanaman sawit bervariasi, antara 6 bulan hingga 2 tahun.
“Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan komitmen Polda Riau dalam menindak tegas kejahatan lingkungan. “Melindungi tuah, menjaga marwah,” tegasnya, menekankan pentingnya pelestarian lingkungan di Riau.

“Ia menyebut tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan dan menyebut tindakan ini sebagai bagian dari Green Policing, sebuah pendekatan terintegrasi yang melibatkan fungsi preemtif, preventif, dan represif. Sejak awal tahun 2025, Polda Riau telah menangani 21 kasus kehutanan dengan total luas lahan terdampak mencapai 2.360 hektar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkap identitas keempat tersangka: Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).
Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik hingga pihak yang menghibahkan lahan. Modus operandi yang sistematis memanfaatkan celah administratif lokal dengan menggunakan dokumen hibah dan surat adat palsu untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
Kombes Ade menekankan bahwa Polda Riau tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pemutusan rantai kejahatan lingkungan. Pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual, akan terus diburu.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.
Polda Riau mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Sumber:Humas Polda Riau
Editor:Joni.H.Tanjung









