Mitrariau.com, Dhamasraya ,|Sumbar – Sungai Rumbai, Dharmasraya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu di Jorong Pasa Pagi, Kenagarian Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Sabtu (7/6/2025) pukul 23.00 WIB.
Kedua pelaku, RA (30) dan FD (30), warga Sungai Rumbai Timur, ditangkap tangan saat hendak mengedarkan barang haram tersebut. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Iptu Marbawi, SH pada Minggu (8/6/2025) pagi.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 plastik klip berisi 11 paket sabu siap edar, uang tunai Rp150.000, satu sendok sabu (pipet), satu bungkus plastik bening, dan dua unit HP Vivo.
Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH, menjelaskan bahwa kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Desa Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sungai Rumbai dan sekitarnya.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta memberantas peredaran narkoba di Dharmasraya dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan. “Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.
Sumber:Humas Polda Sumbar
Editor:Joni.H.Tanjung
















