Mitrariau.com, Sijunjung,|Sumber – Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam operasi yang dilakukan beberapa pekan terakhir. Dalam konferensi pers Rabu (5/6/2025) di Ruang Rupatama Polres Sijunjung,
Wakapolres Kompol Deny A. H., didampingi Kabag Ops dan Kasat Resnarkoba, mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus ini.

Operasi yang dilakukan berhasil mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti yang cukup signifikan. Petugas menyita kurang lebih 10 gram sabu, timbangan digital, uang tunai, alat hisap, dan telepon genggam.
“Ini bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Sijunjung,” tegas Wakapolres. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penyelidikan intensif untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sijunjung juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan Sijunjung yang bersih dari peredaran gelap narkoba.
Sumber: Humas Polda Sumbar
Editor: Joni.H.Tanjung
















