Pekanbaru, – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar konferensi pers pada 4 juni 2025 terkait hasil autopsi kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, SH, SIK, memimpin konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian dan tim forensik.
Konferensi pers tersebut mengungkap kronologi dan hasil autopsi yang menunjukkan bahwa kematian korban, seorang anak laki-laki berusia 8 tahun, disebabkan oleh infeksi sistemik berat akibat pecahnya usus buntu (apendiks). Kondisi ini menyebabkan peradangan luas di rongga perut (infeksi peritonitis) yang berujung pada kegagalan sistemik dan kematian.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian S. Siregar, menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari laporan kematian anak tersebut. Sebelum meninggal, korban mengeluh sakit dan sempat dibawa berobat ke tukang urut dan klinik. Kepolisian telah memeriksa 22 saksi, termasuk orang tua korban, tenaga medis, dan teman-teman sekolahnya untuk mengungkap rangkaian peristiwa.
Hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Forensik Polda Riau di RSUD Indrasari, Rengat, dipimpin oleh AKBP Supriyanto, AMK, SKM, MH, dan Dokter Spesialis Forensik Dr. dr. Mohammad Tegar Indrayana, Sp.FM. Meskipun ditemukan beberapa memar pada tubuh korban, AKBP Supriyanto menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mengaitkan memar tersebut dengan penyebab pecahnya usus buntu. Polisi masih mendalami kemungkinan hubungan antara luka luar dan kondisi korban.
Meskipun penyebab kematian telah teridentifikasi, investigasi dugaan penganiayaan oleh lima anak laki-laki lain yang juga masih di bawah umur, tetap berlanjut. Polda Riau berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi korban.
Wartawan:Aidil














